Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Kaji Ulang Pemenang Tender PLTSa Proyek PSEL Bantargebang, Ini Alasannya

ILUSTRASI - Pekerja mengoperasikan alat PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di Sumurbatu, Bantar Gebang, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tengah mengkaji ulang pelaksanaan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) oleh pemenang konsorsium asal Tiongkok, EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE.

Konsorsium asal Tiongkok ini memenangkan tender untuk PSEL di Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi pada 19 September, atau sehari sebelum Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakhiri masa jabatannya sebagai wali kota yang hanya sebulan.

Kini, hingga delapan bulan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memimpin Kota Bekasi sejak 21 September 2023, belum ada lagi kabar tindaklanjut pelaksanaan proyek PSEL tersebut.

BACA JUGA: Progres PLTSa Bantargebang Lambat

Terbaru, beredar kabar Pemkot Bekasi bakal memutus kontrak kerjasama dengan konsorsium asal Tiongkok itu lantaran ada ketidaksesuaian Peraturan Wali Kota terkait kontrak kerja sama tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Kabag Barang dan Jas (Barjas) Pemkot Bekasi, Bilang Nauli Harahap saat dikonfirmas Radarbekasi.id terkait informasi tersebut menyatakan, Pemkot Bekasi masih menimbang-nimbang terkait pelaksanaan proyek PSEL oleh pihak ketiga yang dimenangkan konsorsium asal Tiongkok tersebut.

“Belum dibatalkan. Masih diproses kaji ulang, karena kemarin ada surat dari Kemendagri bahwa Peraturan Wali Kota sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Bilang, sapaan akrabnya kepada Radarbekasi.id, Rabu (22/5/2024).

BACA JUGA: Pimpinan Everbright Group, Perusahaan Pemenang Tender PLTSa Bekasi Diduga Terseret Korupsi di Tiongkok, PLTSa di Ciketingudik Terancam Mangkrak 

Saat ini, sambung dia, Pj Wali Kota Bekasi masih mempelajari Peraturan Wali Kota yang dinilai tidak sesuai dengan Permendagri. “Dalam surat Kemendagri, Peraturan Wali Kota Bekasi sebelumnya yang di pakai untuk acuan PLTSa, tidak sesuai dengan Permendagri,” ucapnya.

“Finalisasinya belum selesai. Saat ini masih  dibahas. Intinya kita sedang proses PLTSa itu lanjut atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersurat ke Pj Wali Kota Bekasi dan mengimbau sejumlah hal terhadap pelaksanaan proyek PSEL atau PLTSa di Bantargebang, Kota Bekasi.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Bekasi dan KPPU Didesak Batalkan Pemenang Tender PLTSa Sumurbatu 

Dalam surat bernomor 240/K/S/XI/2023 itu, KPPU mengimbau Pemkot Bekasi memperhatikan tiga poin terkait proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi lingkungan.

Tiga poin yang menjadi sorotan KPPU itu antara lain;

1. Memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan mengidentifikasipotensi dan moduspersekongkolan dalam tahapan pelaksanaan;

2.Mematuhi setiap ketentuan pemgadaan barang dan jasa dalam setiap tahapan pemilihan agar tercipta efesiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi dan keadilan.

3. Sesuai dengan semangat pencegahan pelanggaran UU, apabila dipandang perlu, maka proses pemilihan dapat diulang.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, panitia lelang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menetapkan syarat utama bagi peserta harus memiliki bidang usaha yang sesuai, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya). Peserta lelang yang tidak memiliki KBLI tersebut pada saat tender berlangsung, otomatis gugur.

BACA JUGA: Konsorsium Perusahaan Asal Tiongkok Menang Tender PLTSa Sumurbatu Bekasi

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Peserta lainnya, yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.

Sayangnya, semua syarat tersebut diduga tidak diterapkan dengan baik selama lelang berlangsung. Selain itu, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp 458.000 per ton per hari, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp 405.000 per ton per hari. Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis.

Dalam proses penetapan pemenang, berembus informasi di media pemerintah Tiongkok CCTV pada awal November 2023 lalu (9/11/2023), menyebutkan pimpinan Everbright Group, Li Xiaopeng, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan hukum yang serius di Tiongkok. Kasus yang melilit Everbright Group di Tiongkok itu ditengarai dapat berimbas pada anak usahanya, yaitu Everbright Environment Investment (EEI) yang menjadi mitra sekaligus investor utama proyek PSEL di Kota Bekasi.

BACA JUGA: Bakal Lahan PLTSa di Ciketingudik Bantargebang Ditolak Warga, Ini Alasannya

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.

Instalasi pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi akan dibangun di kawasan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang, dengan biaya dari mitra terpilih. Pengadaan lahan untuk proyek PSEL ini seluas sekitar 5 hektare dan berlokasi di RW 04 Kelurahan Ciketingudik. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin