Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Begal Sadis Beraksi di Perbatasan Setu- Mustikajaya

BERI KETERANGAN: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memberikan keterangan kepada awak media saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara, Selasa (21/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Polisi membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal yang kerap beraksi di wilayah perbatasan Setu Kabupaten Bekasi dengan Mustikajaya Kota Bekasi. Kedua pelaku yang dibekuk itu yakni IN alias Conge (24) dan R alias Dadan (22).

Kedua pelaku itu tak segan-segan melukai korbannya saat beraksi. Terakhir, kedua pelaku merampas sepeda motor milik Angga Dinata (24) saat tengah asyik nongkrong bersama temannya di Kampung Cinyosog RT 004 RW 003 Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, pada 1 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan kedua pelaku itu merupakan residivis atas kasus yang sama. Saat peristiwa di Setu, korban bersama dua temannya yang tengah nongkrong di rumah temannya melihat tiga remaja berboncengan dengan satu sepeda motor. Kemudian, salah satu pelaku menghampiri korban dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit untuk mengambil kendaraan korban.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Perampok Spesialist Minimarket

“Korban menangkis tebasan celurit pelaku menggunakan tangan dan mengenai tangan kanan korban. Kemudian pelaku segera menaiki sepeda motor Honda Beat Street milik korban meninggalkan tempat,” kata Twedi, pekan lalu.

Selang empat hari, kedua pelaku dibekuk di Kampung Cibitung Seberang RT 002 RW 009 Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustikajaya, pada 5 Mei sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“IN berperan orang yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan membawa celurit dan mengayunkan celurit ke tangan korban. Sedangkan R sebagai joki,” tambahnya.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Empat Pelaku Begal Sadis di Kampung Jaha Jatiasih

Saat ini, kedua pelaku tengah mendekam di rutan Polres Metro Bekasi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi B 4135 FVI beserta kunci kontaknya, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu tas hijau berisi peralatan kunci, dua sweater milik pelaku, dua celana panjang milik pelaku, dan sepasang sepatu.

“Para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (ris)