Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi: Kepatuhan Adminduk Syarat Utama Pelayanan Publik

WARGA: Warga berjalan di pendestrian Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (13/6). Warga di luar Kota Bekasi yang tidak mengurus administrasi dalam setahun tidak mendapat pelayanan oleh Pemerintah Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendorong warga yang telah tinggal lebih dari satu tahun di Kota Bekasi untuk patuh pada Administrasi Kependudukan (Adminduk), yaitu memindahkan status kependudukannya ke Kota Bekasi. Bila tidak, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 dan harus didukung dengan pelayanan yang baik serta tidak boleh ada lagi permasalahan Adminduk.

Sejak awal tahun hingga akhir Mei kemarin, terdapat 20 ribu penduduk yang pindah ke Kota Bekasi dari DKI Jakarta. Hal ini didukung oleh rencana penonaktifan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Sementara itu, warga yang saat ini tinggal di Kota Bekasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat menyampaikan bahwa warga yang tidak mengubah status kependudukannya sesuai ketentuan Perda Nomor 10 dan Perwal nomor 58 tahun 2023, tidak akan mendapat pelayanan publik berbasis NIK.

BACA JUGA: Lulus PTN atau Tidak? Ini Cara dan Link Mengecek Pengumuman SNBT 2024

“Terkait warga yang tinggal di Kota Bekasi melebihi satu tahun tapi tidak mengalihkan status kependudukan, maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik berbasis NIK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” paparnya usai melaksanakan sosialisasi bersama dengan perwakilan Pemkot Bekasi, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kamis (13/6).

Dalam catatan Radar Bekasi, salah satu bentuk pelayanan yang hanya bisa diakses oleh masyarakat berKTP Kota Bekasi adalah pelayanan kesehatan berupa LKM NIK dan BPJS Kesehatan PBI yang dibayarkan iurannya menggunakan APBD Kota Bekasi.

Secara teknis, kata Taufik, RT dan RW akan berperan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan warga di lingkungannya. Diketahui, RT dan RW tidak lagi menerbitkan surat pengantar bagi warga yang akan mengurus Adminduk.

Berikutnya adalah penyediaan pelayanan Adminduk secara Online dan Offline, melibatkan peran Satgas Pamor di tiap RW. Sosialisasi kemarin disampaikan kepada Forum RW di 12 kecamatan, akan disampaikan hingga ke tingkat RT dan RW.

“Kita akan lanjutkan dengan hadir dan bertemu dengan pengurus RT RW di setiap kecamatan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal meminta agar tidak lagi terjadi persoalan Adminduk di Kota Bekas. Baik pencatatan kelahiran, kematian, hingga pindah datang.

BACA JUGA: ‘Beli Sapi, Gratis Kambing’

Setelah pelayanan rekam cetak KTP dua bulan terakhir sudah bisa dilakukan di kantor kelurahan, ia mengusulkan agar Disdukcapil kembali menambah alat di 56 kelurahan masing-masing satu unit untuk pelayanan mobile. Ini ditujukan untuk pelayanan jemput bola.

Ia juga meminta Kepala Disdukcapil untuk melakukan evaluasi bersama dengan 56 lurah setiap bulannya.

“Jadi target saya tahun ini, paling lama tahun depan persoalan ini harus tuntas, sudah tidak boleh ada lagi,” ungkapnya.

Saat ini Disdukcapil memiliki satu operator di masing-masing kelurahan, dinilai belum memadai untuk melaksanakan pelayanan mobile. Faisal meminta kepala Disdukcapil untuk Kemendagri, lantaran pemerintah tidak lagi memperbolehkan Pemda merekrut pegawai kontrak atau honorer.

“Datangi Kemendagri, beritahu persoalannya, minta jalan keluarnya. Jadi tadi sudah saya sarankan juga kepada kepala dinasnya,” ucapnya. (sur)