Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota DPRD Adhika Minta Wali Kota Bekasi Segera Terbitkan Kepwal Penugasan BPRS Patriot Kelola Gaji PPPK

Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait penugasan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot (Perseroda) dalam pengelolaan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Adhika, Kepwal tersebut akan menjadi dasar operasional bagi BPRS Patriot untuk menjalankan tugas tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang BPRS Patriot yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota dan DPRD.

Ia menekankan urgensinya, mengingat lebih dari 7.000 PPPK Kota Bekasi dijadwalkan akan dilantik pada Juli 2025.

Adhika menjelaskan bahwa pengelolaan gaji PPPK oleh BPRS Patriot bukan hanya sebagai bentuk pelayanan, tetapi juga bisa menjadi langkah penguatan terhadap lembaga keuangan daerah tersebut.

“Bayangannya begini, PPPK kita ada lebih dari 7.000 orang. Misalnya saja gaji mereka Rp5 juta per bulan, maka totalnya sekitar Rp35 miliar dana segar yang masuk ke BPRS setiap bulan,” ujarnya, Kamis (12/6).

“Dana ini memang untuk gaji PPPK, tapi rasanya tidak mungkin ketika masuk ke rekening PPPK langsung habis dalam satu hari. Artinya, dana ini bisa dimanfaatkan BPRS untuk pembiayaan bergulir, misalnya ke sektor UMKM,” terang politis PKS ini.

Ia menambahkan bahwa PPPK yang membutuhkan dana tambahan, seperti untuk biaya sekolah anak atau renovasi rumah, bisa meminjam ke BPRS Patriot.

Karena penggajiannya dikelola oleh BPRS Patriot, pemotongan cicilan bisa dilakukan langsung dari gaji setiap bulan. Hal itu bisa memperkecil risiko kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

“Ketika gaji dikelola oleh BPRS, mereka punya hak istimewa untuk memotong terlebih dahulu sebagai pembayaran cicilan. Jadi, bisa meminimalisir risiko pinjaman,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pengelolaan dana hingga Rp35 miliar per bulan ini memiliki dua manfaat utama. Yakni memperkuat likuiditas BPRS Patriot dan menjadi sumber pembiayaan bagi UMKM maupun PPPK yang membutuhkan pinjaman.

Adhika menegaskan bahwa penugasan BPRS Patriot untuk mengelola penggajian PPPK merupakan amanat dari Perda yang sudah melalui kajian mendalam.

“Kita sudah melakukan kajian mendalam, kemudian studi ke banyak kota untuk memahami potensi, dasar hukumnya. Ini kita tinggal tunggu Kepwal untuk menjadi landasan operasional BPRS Patriot,” ujarnya.

Adhika mengaku telah berdiskusi langsung dengan jajaran direksi BPRS Patriot. Bahkan menantang mereka untuk memastikan pencairan gaji bisa dilakukan secara cepat dan tepat waktu.

“Kita tantang mereka, gaji masuk hari itu, langsung bisa diambil—tanpa jeda. Bahkan di hari Sabtu pun bisa dicairkan. Mereka menyanggupi dan siap menalangi dengan sumber pendanaan lain jika diperlukan,” tutupnya. (sur/oke)