RADARBEKASI.ID, BEKASI – Besaran honorarium atau gaji badan ad hoc Pilkada seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tetap sama seperti Pemilu sebelumnya.
Namun, khusus besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami penurunan dari sebelumnya Rp1 juta pada Pemilu menjadi Rp850 ribu hingga Rp900 ribu pada Pilkada.
“Saya kira masih tetap honorariumnya, nggak ada kenaikan atau penurunan. Cuma memang untuk honorarium KPPS ada penurunan di Pilkada ini,” ujar Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi, kepada Radar Bekasi, Senin (17/6/2024).
Menurut Wahid, masa kerja PPK dan PPS selama delapan bulan. Sementara masa kerja Pantarlih di Pilkada hanya satu bulan, berbeda dari Pemilu 2024 yang bekerja selama dua bulan untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Pengurangan masa kerja Pantarlih ini karena jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah dua kali lipat dari sebelumnya. Namun, alokasi Pantarlih di setiap TPS menjadi dua orang.
BACA JUGA: Kelelahan, Ratusan KPPS Dirawat
“Pada Pilkada ini pemilihnya maksimal dua kali lipat dari Pemilu kemarin, yang sebelumnya maksimal 300, sekarang maksimal 600. Sehingga dialokasikan dua orang Pantarlih setiap TPS. Kalau kemarin masa kerjanya. Kalau sekarang hanya satu bulan,” katanya.
Begitu juga untuk operasional badan ad hoc Pilkada ini tidak mengalami peningkatan maupun penurunan dari sebelumnya. Wahid membeberkan, untuk operasional rutin setiap PPK sebesar Rp5 juta per bulan. Sedangkan untuk operasional rutin PPS sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, apabila ada tahapan lain seperti pleno, penetapan daftar pemilih, kemudian rekap suara, dan seterusnya, kemungkinan akan ada alokasi anggaran yang terpisah.
“Untuk operasional rutin sesuai dengan arahan pusat, adalah sama dengan pelaksanaan Pemilu kemarin,” ucapnya.
Wahid menegaskan bahwa tugas sekretariat PPK maupun PPS adalah memberikan dukungan administratif. Oleh karena itu, jangan sampai ada tahapan yang tidak terfasilitasi dengan baik pada tahapan Pilkada ini, baik itu di level kecamatan maupun desa.
“Prinsipnya tahapan itu adalah berbasiskan anggaran. Karena pengelolaan adalah sekretariat, maka wajib hukumnya bagi sekretariat PPK dan PPS untuk memfasilitasi seluruh tahapan tingkatannya,” jelasnya. (pra)