Berita Bekasi Nomor Satu

Penyerahan Ijazah di Bekasi Pertengahan Juni

TANDA TANGAN: Kepala SMAN 1 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, saat menandatangani sejumlah ijazah, sebelum dibagikan kepada para siswa yang sudah lulus. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI– Penyerahan ijazah untuk jenjang SMA, SMK, dan sederajat di Kabupaten Bekasi dijadwalkan pada pertengahan Juni 2025. Sebelumnya, pengumuman kelulusan telah dilakukan pada 5 Mei 2025.

Proses pengelolaan ijazah, termasuk pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan data di sistem Kemendikbud, masih berlangsung hingga pertengahan Juni. Tahun ini, ijazah akan diterbitkan dalam dua bentuk: cetak dan digital (e-ijazah), guna mempermudah akses bagi siswa.

Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Bekasi, Sayuti, menyebut penerapan e-ijazah tahun ini mempercepat proses pembagian, karena tidak lagi bergantung pada ketersediaan blangko fisik dan penulisan manual.

“Untuk tahun ini pembagiannya lebih cepat, sebab kami tidak perlu menunggu blangko ijazah, termasuk penulisan secara manual,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Sayuti menjelaskan, sebelumnya proses pembagian ijazah membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 6 pekan, tergantung pada jumlah siswa, karena harus melalui proses penulisan tangan dan cap tiga jari.

“Semakin banyak jumlah siswa, semakin lama proses penulisan ijazahnya,” tambahnya.

Namun dengan e-ijazah, proses pengisian data dan penandatanganan bisa selesai hanya dalam waktu tiga pekan. Kepala sekolah pun telah mulai menandatangani ijazah, baik dalam format digital (PDF) maupun versi cetak.

“Saat ini cukup tiga pekan. Masing-masing kepala sekolah sudah mulai melakukan penandatanganan e-ijazah,” terang Sayuti.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Jawa Barat, I Made Supriatna, menyatakan bahwa satuan pendidikan sudah dapat mulai membagikan ijazah kepada siswa jika seluruh proses administrasi telah selesai.

“Mudah-mudahan dalam bulan ini sudah bisa dibagikan kepada para siswa, jika proses pendataan dan penandatanganan rampung,” ujarnya.

I Made juga menegaskan bahwa, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, tidak boleh ada penahanan ijazah. Oleh karena itu, satuan pendidikan diminta segera menyelesaikan proses pembagian kepada seluruh siswa.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak ada penahanan ijazah. Itu merupakan hak siswa dan harus dibagikan,” pungkasnya. (dew)