Berita Bekasi Nomor Satu

Akhirnya, Pemkot Bekasi Batalkan Pemenang Tender PLTSa Proyek PSEL Bantargebang, Alasannya Ada Pelanggaran

ILUSTRASI - Pekerja mengoperasikan alat PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di Sumurbatu, Bantar Gebang, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemkot Bekasi akhirnya membatalkan pemenang tender Pembangunan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Sumurbatu, Bantargebang. Pembatalan lantaran melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pengumuman pembatalan pemenang PLTSa proyek PSEL Bantargebang itu disampaikan mantan Kabag Barang dan Jasa, Bilang Nauli didampingi Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad, Jumat (21/6/2024).

Bilang Nauli mengatakan, pembatalan pemenang tender itu berdasarkan kajian  bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah lain (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK),” ungkap Bilang.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Kaji Ulang Pemenang Tender PLTSa Proyek PSEL Bantargebang, Ini Alasannya

Berdasarkan kajian itu, lanjut Bilang, Peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan sampah yang menjadi dasar panitia melaksanakan tender itu, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Alasan lain, imbuh Bilang, ada surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tanggal 22 Maret 2024, terkait dengan permasalahan proyek PSEL di Kota Bekasi.

“Dijelaskan skemanya Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang kita gunakan itu harus memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 dimana dalam pasal 32 disampaikan. Kesepakatan bersama KSDPK itu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan,” ujarnya.

BACA JUGA: Respons Wali Kota Bekasi Soal Diminta Jangan Terburu-buru Tetapkan Investor PLTSa TPA Sumurbatu

Dalam hal ini, lanjut Nauli, proyek yang dimaksud menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSPBU). Maka pemerintah daerah Kota Bekasi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan bidang kerjasama daerah dengan Badan Usaha disampaikan oleh Kemendagri.

“Kita tidak bisa menggunakan langsung KSDPK tapi harus KSPBU,” imbuhnya.

“Ternyata kita tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 juga juncto Undang-Undang nomor 30 tahun 2012 tentang Administrasi Pemerintahan. Maka ada potensi pelanggaran pidana, korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

BACA JUGA: Konsorsium Perusahaan Asal Tiongkok Menang Tender PLTSa Sumurbatu Bekasi

Seperti diberitakan, pemenang tender PLTSa proyek PSEL ini dimenangkan konsorsium asal Tiongkok, yaitu EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE.

Pengumuman pemenang konsorsium asal Tiongkok itu diketahui publik pada 19 September 2023, atau selang sehari sebelum Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lengser dari kursi wali kota.

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Peserta lainnya, yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.

BACA JUGA: Pengamat: Janggal, Pengumuman Pemenang PLTSa di Sumurbatu Bekasi Sehari Jelang Wali Kota Bekasi Lengser

Sayangnya, semua syarat tersebut diduga tidak diterapkan dengan baik selama lelang berlangsung. Selain itu, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp 458.000 per ton per hari, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp 405.000 per ton per hari. Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.

BACA JUGA: Pimpinan Everbright Group, Perusahaan Pemenang Tender PLTSa Bekasi Diduga Terseret Korupsi di Tiongkok, PLTSa di Ciketingudik Terancam Mangkrak

Instalasi pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi akan dibangun di kawasan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang, dengan biaya dari mitra terpilih. (pay)