RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi turun tangan menengahi polemik pengelolaan parkir kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK).
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar menyampaikan bahwa pengelolaan parkir oleh PT Mitra Patriot (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2023. Dalam peraturan, PT PT Mitra Patriot diberi tugas untuk mengelola parkir sebagai kegiatan bisnis mereka. Sementara itu, dalam perjalanan pengelolaannya, Zeno menyebut ada beberapa kendala. Salah satunya dari pengelola parkir sebelumnya.
BACA JUGA: Polemik Pengelolaan Parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang Belum Ada Titik Terang
“Atas dasar tersebut telah dilakukan beberapa kali pertemuan, baik teknis maupun tinjauan lapangan,” katanya.
Diketahui, dualisme pengelola parkir di kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang berimbas pada pendapatan parkir PT Mitra Patriot (Perseroda) yang telah diberi tugas oleh Pemkot Bekasi.
Saat ini, upaya penyelesaian polemik pengelolaan parkir ini disebut tengah dilakukan oleh Dishub Kota Bekasi sebagai pengampu tugas dan fungsi di bidang perparkiran. Lebih lanjut, Zeno akan menyampaikan perkembangan proses penyelesaiannya.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Diminta Tertibkan Parkir Ilegal di Ruko Sentra Niaga Kalimalang
“Tentu (kawasan) itu adalah aset pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai pengampu tugas pokok dan fungsi telah beberapa kali melakukan pertemuan Tripatrit. Antara PT MP, pengelola yang lama, dan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Catatan Radar Bekasi, polemik pengelolaan parkir ini terjadi sejak Februari lalu. Saat itu paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang memasang spanduk di salah satu akses masuk kawasan ruko, seiring berjalannya waktu paguyuban warga membuat pintu parkir. (sur)