Berita Bekasi Nomor Satu

Audrey Davis Dijadwalkan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Ilustrasi video syur. (Jawa Pos)

RADARBEKASI.ID,JAKARTA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru saja menangkap dua pelaku penyebaran video syur yang diduga mirip anak musikus David Bayu, eks vokalis band Naif. Melanjuti kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada anak penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis untuk dimintai keterangan terkait beredarnya video syur mirip dirinya.

“Pemanggilan AD di-schedule-kan pekan depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang dikutip di Jawapos, Jumat (2/8).

Dalam perkara ini, penyidik sudah menangkap dua orang yang diduga sebagai pengunggah dan penyebar konten di media sosial. Keterangan Audrey dibutuhkan untuk pemberkasan kedua tersangka.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyebar Video Panas Mirip Anak Artis

“Masih kita dalami (hubungan keduanya),” jelas Ade Safri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS, 22, yang berstatus mahasiswa, dan JE, 35, pengangguran.

“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.

Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup “AUDREY DAVIS VIRAL”. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

BACA JUGA:Video El Rumi Gandeng Syifa Hadju Viral, Respon Maia Estianti Jadi Sorotan

Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ce1)