RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur pelarangan penjualan rokok ketengan serta penjualan rokok minimal 200 meter dari sekolah, dinilai sulit untuk diawasi.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap optimis dan telah mulai menyosialisasikan regulasi tersebut.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengatakan pihaknya telah mulai menyosialisasikan PP tersebut.
“Kemarin kita pada saat menyalurkan bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil tembakau itu kita sudah ingatkan juga kepada sekolah-sekolah bahwa tidak boleh ada yang menjual eceran radius 200 meter dari sekolah,” kata Raden, Selasa (6/8).
Fungsi pengawasan diakui sangat sulit dalam pelaksanaan pembatasan tersebut. Termasuk larangan menjual roko ketengan, harus ada kesepahaman antara masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita akui fungsi controlling sangat sulit, bagaimana anak-anak sekolah yang mau membeli eceran itu orang yang menjual mau menolak atau tidak, ini yang harus kita bangun kesepahaman,” tambahnya.
Banyak pihak sepakat dengan kebijakan ini dengan alasan kesehatan, terutama pada anak-anak. Kebijakan tentang rokok memang kerap kali membuat pemerintah serba salah, antara pertimbangan kesehatan dengan banyaknya tenaga kerja pada industri rokok.
“Maka kemudian pembatasan rokok di tingkat eceran itulah cara mudah pemerintah untuk menjaga kesehatan warga khususnya untuk anak-anak usia produktif,” terang Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro.
Rokok eceran kata dia, sebagian besar konsumennya adalah usia anak. Meskipun, dari sisi pengawasannya tidak mudah.
BACA JUGA: Ini 5 Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan
Dalam hal ini, kata Riko, dibutuhkan partisipasi seluruh masyarakat, tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini dinilai sebagai cara yang paling efektif dibandingkan sanksi hukum.
“Saya pikir yang namanya pengawasan itu tidak hanya aparat penegak hukum yang punya kewenangan, siapa saja yang tau itu sebagai sebuah pelanggaran setidaknya bisa mengingatkan,” tambahnya.
Riko juga meyakini bahwa kebijakan ini tidak banyak mengganggu pedagang. Pasalnya, pendapatan dari menjual rokok eceran hanya berkisar tiga persen dari total pendapatan dengan menjual produk-produk yang lain. (sur)