RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah tanah di wilayah Kota Bekasi terindikasi terlantar. Untuk itu, keberadaannya harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Sehingga bermanfaat untuk masyarakat banyak.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengaku saat ini DPRD Kota Bekasi sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan tanah, dan pendayagunaan tanah dan kawasan terlantar .
Menurutnya, Perda tersebut nantinya akan mengatur tentang pemanfaatan tanah terindikasi atau tanah terlantar di Kota Bekasi.
“Saat ini Perda tersebut sedang dibahas. Sudah masuk taap finalisasi,” kata wanita yang juga sebagai Ketua Pansus 52 tersebut.
Dengan adanya Perda pemberdayaan tanah terlantar nantinya, dia berharap Pemkot Bekasi dapat memanfaatkan lahan yang ada untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, juga pemanfaatan lahan tersebut untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta kewajiban menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bekasi.
“Bisa digunakan untuk kios UMKM, seperti parkir, itu kan bisa mendatangkan PAD. Kami garap Raperda ini jadi Perda, itu tujuannya kesana,” terangnya.
Dia juga berharap, Perda tersebut bisa cepat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Sehingga tanah terindikasi terlantar di Kota Bekasi bisa memberikan manfaat untuk masyarakat.
”Saya berharap Perda tersebut segera final dan diterapkan di Kota Bekasi,” tandasnya. (adv)











