RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebar pada hari pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029, Kamis (5/9).
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Bekasi, surat Mahkamah Partai mengenai kesepakatan PAW tertanggal Kamis, 11 Juli 2024, memuat beberapa poin penting antara Aboy Maulana Arief dan Jamil.
Pertama, dalam sidang pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional pada Senin, 24 Juni 2024, telah diputuskan oleh Mahkamah Partai terjadinya paruh waktu jabatan para pihak (pemohon dan termohon) masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Kedua, adapun masa jabatan para pihak dibagi dua dalam satu periode masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi. Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan dijalani pertama oleh termohon yakni Saudara Jamil, dimulai dari Kamis tanggal 5 September 2024 sampai dengan Minggu, 7 Maret 2027 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Ketiga, masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi kedua akan dijalani oleh pihak pemohon yakni saudara Aboy Maulana Arief, dimulai dari Minggu, 7 Maret 2027 sampai dengan Rabu, 5 September 2029 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Keempat, apabila di antara pihak pemohon dan pihak termohon tidak menjalankan kesepakatan ini, maka DPP Partai Amanat Nasional akan memberi sanksi organisasi berupa pemberhentian dengan mencabut keanggotaan dari Partai Amanat Nasional.
Berita acara kesepakatan ini disaksikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Amanat Nasional dan ditandatangani langsung kedua pihak yang bersangkutan dengan materai, di Jakarta 11 Juli 2024.
Berita acara kesepakatan ini disaksikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Amanat Nasional dan ditandatangani langsung kedua pihak yang bersangkutan dengan materai, di Jakarta 11 Juli 2024.
Sayangnya, Jamil yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi enggan memberikan keterangan perihal surat berita acara dari Mahkamah Partai Amanat Nasional tersebut. Dirinya meminta agar tidak membahas mengenai itu.
“Itu jangan dibahas, karena ranahnya bukan tupoksi DPRD. Kaga usah dibahas itu,” ucap Jamil, kepada Radar Bekasi, Kamis (5/9).
Sementara itu, Aboy Maulana Arief mengonfirmasi keabsahan surat berita acara tersebut. Menurutnya, surat itu berdasarkan hasil rapat pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional.
“Oh iya, itu benar,” katanya melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi mengenai adanya kesepakatan PAW.
Aboy meyakini bahwa dirinya dan rekan satu partainya akan taat pada keputusan Mahkamah Partai.
“Insya Allah kami berdua taat atas hasil putusan Mahkamah Partai tersebut, jadi saya hanya tinggal menunggu saja sampai waktunya tiba, sambil tetap menjalankan kerja-kerja politik bersama PAN di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Adanya kesepakatan PAW antara kedua kader PAN di daerah pemilihan (Dapil) III Tambun Selatan diduga terkait perselisihan perolehan suara. Namun, keduanya enggan memberikan komentar lebih lanjut. (pra)