RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menggerebek sebuah toko percetakan di Jalan Ir H Juanda Bekasi Timur yang diduga memproduksi uang palsu
Ketua RT 04 Ahmad Kosim mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh tim Mabes Polri pada Kamis (6/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Informasi yang saya tahu terkait dengan percetakan uang palsu yang sekarang ditangani oleh pihak Mabes Polri,” kata Kosim, Minggu (8/9).
Kosim mengatakan, percetakan tersebut milik warga berinisial T dan turut diamankan bersama tiga orang yang berada di dalam toko pada saat penggerebekan.
“Informasi yang saya dapat ada empat orang siapa siapanya saya tidak ikut melihat langsung, empat itu termasuk pemilik,” jelasnya.
Dari dalam toko, ucap dia, Polisi mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp1,2 miliar yang telah diproduksi percetakan tersebut.
“Informasi yang saya dapat seperti itu, tapi saya tidak lihat langsung, informasinya memang Rp1,2 (miliar),” jelas dia.
Percetakan yang digerebek berdiri di kompleks ruko, di dalamnya ada sekitar empat sampai lima toko yang bergerak di bidang yang sama.
Hanya satu toko yang digerebek dan terindikasi mencetak uang palsu, Polisi juga telah memasang segel di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Delapan Bulan Terakhir, Ribuan Pekerja di Bekasi Terkena PHK Dampak “Outsourcing”
“Saya tahunya ini percetakan undangan, surat Yasin, dan lain sebagainya, yang terindikasi (digerebek) hanya satu,” jelasnya.
Kompleks percetakan ini sudah ada cukup lama. Tidak ada tanda-tanda kegiatan mencurigakan sampai polisi mengungkap praktik jahat salah satu toko.
“Tidak sama sekali (tahu ada kegiatan ilegal), kaget sekali terjadi di wilayah kami kami merasa terkena imbasnya lah,” tandasnya. (rez)