RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggaran untuk pembentukan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) cukup besar. Mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, menjelaskan anggaran untuk satu Perda bisa mencapai antara Rp600 juta hingga Rp1 miliaran.
“Untuk satu Perda dianggarkan bisa mencapai Rp600 juta sampai Rp1 miliaran,” ujar Yusuf kepada Radar Bekasi, Selasa (10/9).
Yusuf menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk Panitia Khusus (Pansus) yang melakukan pembahasan dalam pembentukan Perda. Besaran anggaran yang dibutuhkan bergantung pada jumlah anggota DPRD yang hadir selama pembahasan Perda.
BACA JUGA: Belum Genap Seminggu Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Gadaikan SK ke Bank
“Rincian anggaran tersebut mencakup biaya studi banding ke daerah lain, pembuatan naskah akademis, dan biaya rapat pembahasan,” jelasnya.
Anggaran tersebut belum mencakup untuk sosialisasi Perda kepada masyarakat. Taufik menambahkan Perda yang wajib setiap tahunnya terdiri dari Perda APBD Murni, APBD Perubahan, dan P2APBD. Selain itu, ada Perda inisiatif DPRD dan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan data dari Sekretariat DPRD, selama periode 2019-2024, anggota DPRD Kabupaten Bekasi membuat 43 rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dalam pembahasan satu Perda, biasanya dibutuhkan 12-15 anggota DPRD. Pembahasan Raperda bisa dilakukan secara bersamaan untuk menghemat waktu dan sesuai dengan kebutuhan Perda tersebut.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kawal Lahan Fasos dan Fasum
“Untuk satu Perda dibutuhkan 12-15 orang, tetapi jumlah anggota dalam pembahasan jangan melebihi 15 orang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto menyampaikan, dewan sifatnya persetujuan Raperda.
Pada periode lalu, sejumlah Perda telah diterbitkan, di antaranya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perda yang mengubah status PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Perda Kepemudaan, dan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Perda yang mengubah PT Bina Bangun Wibawa Mukti menjadi Perseroda. (and)