Berita Bekasi Nomor Satu

Penghargaan Adipura, Visi-Misi vs Realita?

Sony Teguh Trilaksono. Foto Sony for Radarbekasi.id.

Oleh: Sony Teguh Trilaksono*

Program penghargaan Adipura yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 1986, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016, Tentang Pedoman Pelaksanaan Adipura, yang selanjutnya  diperbarui melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tahun 2019, Tentang Adipura, merupakan program visioner pemerintah dalam upaya membangun ekosistem lingkungan hidup dan sistem pengelolaan sampah serta kebersihan lingkungan yang berkelanjutan, terutama di kota kota besar Indonesia.

Program penghargaan Adipura sudah berjalan lebih dari 35 tahun. Realisasinya belum juga menunjukkan hasil yang signifikan, bahkan oleh beberapa pihak dianggap gagal dalam mewujudkan visi-misi dan tujuan utamanya yakni:

1. Memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang berhasil mengelola lingkungan perkotaan dan menjaga kebersihannya.

2. Memberikan insentif kepada kabupaten/kota yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.

BACA JUGA: Sony Teguh: Hukum, Integrasi dan Komprehensif, Solusi Atasi Banjir Bekasi

3. Membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan konsep Tata Kelola Lingkungan (Good Environmental Governance).

4. Mendorong pemerintah daerah kota dan kabupaten untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik di bidang lingkungan hidup.

5. Memperkuat diri dalam persaingan global dengan penilaian fungsi lingkungan yang lebih luas.

Beberapa indikator yang menunjukkan kegagalan program penghargaan Adipura adalah:

BACA JUGA: Pekerjaan Rumah Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk Anggota DPRD dan Wali Kota Bekasi Periode 2024 – 2029

1.Masalah lingkungan seperti ; pencemaran, penggundulan hutan, timbulan sampah, banjir dan kekeringan, masih sering terjadi bahkan terus meningkat intensitasnya di Indonesia.

2. Sistem pengelolaan sampah dengan tata kelola yang terintegrasi belum juga dapat terealisasi, sehingga hampir semua TPST/TPA perkotaan overload dan masih menerapkan open dumping, sementara timbulan sampah terus meningkat tidak terkendali.

3. Penghargaan Adipura masih bersifat ritual semata, sehingga kota-kota penerima penghargaan yang seharusnya telah menerapkan tata kelola lingkungan yang baik (good environmental governance) faktanya hanya memiliki konsep yang belum dapat terealisasi.

BACA JUGA: Upaya Preventif Agar Kebakaran di TPA/TPST Tidak Terulang Lagi

4. Kerusakan lingkungan yang bersumber pada masyarakat dan korporasi masih masif terjadi,sementara penegakkan hukum atas pelanggaran regulasi yang ada masih sangat lemah.

5. Kondisi lingkungan Indonesia yang memburuk, kini telah menjadi bagian dari permasalahan/isu global.

Dari data dan fakta yang ada, menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak:

BACA JUGA: Saatnya Kota Bekasi Terapkan Manajemen Pengolahan Sampah Berkelanjutan

1. Ada apa dengan sistem penghargaan Adipura?

2. Mengapa tidak ada kesesuaian antara visi, misi dan tujuan dan hasil yang diharapkan program penghargaan Adipura?

3. Masih adakah komitmen dan keseriusan pihak-pihak yang berwenang dalam merealisasikan tujuan visi pogram penghargaan Adipura?

4. Visi Indonesia bebas sampah yang semula dicanangkan tahun 2020, diundur menjadi 2025, dan diundur kembali menjadi 2050.

BACA JUGA: Polusi di Jabodetabek dan Upaya Mengurangi Dampaknya

5. Mungkinkah akan dapat terealisasi tanpa sistem tata kelola yang baik?

Tentunya pertanyaan tersebut di atas hanya bisa dijawab oleh pemerintah dalam hal ini  KLHK.

Dewan Pertimbangan Adipura yang saat ini diketuai oleh Ginandjar Kartasasmita dan beranggotakan tokoh masyarakat, tokoh lingkungan, pakar persampahan, pakar tata ruang perkotaan, jurnalis, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang ahli di bidangnya serta “memahami masalah lingkungan”,  adalah tim yang ditunjuk pemerintah mengawal pelaksanaan program penghargaan Adipura agar sesuai dengan visi-misinya.

Dewan Pertimbangan, berdasarkan hasil monitor dan evaluasinya seharusnya mengetahui dan mampu memberikan saran dan solusi atas ketidak sesuaian antara visi, misi, tujuan dengan hasil yang diharapkan.

Mampukah Dewan Pertimbangan Adipura  mewujudkannya? Semoga.

Penghargaan Adipura adalah program nasional, dengan visi, misi dan tujuan yang jelas, bukan lomba kebersihan seperti pada perayaan 17 Agustusan tingkat RT/RW yang bersifat ritual dan sukaria semata setelah itu terlupakan.

Untuk itu keseriusan dan komitmen pihak-pihak terkait terutama pemerintah menjadi kunci kesuksesan pelaksanaannya. Mungkinkah? Salam Lingkungan.

(*Pengamat dan Penggiat Konservasi Lingkungan Perkotaan. Tinggal di Kota Bekasi)