Berita Bekasi Nomor Satu
Opini  

Saatnya Kota Bekasi Terapkan Manajemen Pengolahan Sampah Berkelanjutan

Sony Teguh Trilaksono. Foto Sony for Radarbekasi.id.

Oleh Sony Teguh Trilaksono*

KOTA BEKASI sebagai kota Metropolitan sekaligus sebagai kota penyangga Ibu Kota, saat ini tengah mengalami pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat.

Di tahun 2023 jumlah penduduknya telah mencapai 2,53 juta, dengan rata-rata pertumbuhan >1%/tahun. Maka kepadatan penduduknya tergolong tinggi yakni 11.599 per Km Persegi.

Dampak dari pertumbuhan penduduk tersebut, muncul permasalahan-permasalahan baru terkait lingkungan hidup yang cukup pelik dan rumit dalam penyelesaiannya, karena terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat Kota Bekasi secara jangka panjang.

Permasalahan lingkungan yang tengah dihadapi Kota Bekasi diantaranya ; adanya peningkatan timbulan sampah yang tak terkendali, banjir, dan terjadinya pencemaran udara, sungai dan tanah dengan skala yang semakin meluas.

Masalah lingkungan di Kota Bekasi terjadi selain karena peningkatan jumlah penduduk, juga diperburuk dengan belum diterapkan sistem pengelolaan lingkungan berorientasi jangka panjang yang berbasis pada konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang ramah lingkungan.

Dengan adanya timbulan sampah yang tak terkendali tersebut (menjadi masalah utama), kini Kota Bekasi memiliki PR besar dalam pengelolaan sampah yang volumenya terus meningkat. Sehingga bila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan memunculkan “bencana” lingkungan simultan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat Kota Bekasi.

Hal yang dikhawatirkan oleh banyak pihak tersebut saat ini ternyata sudah mulai dirasakan masyarakat, misalnya TPST Bantargebang (milik Pemprov DKI) dan TPA Sumurbatu (milik Kota Bekasi) yang lokasinya berdampingan dan keduanya sudah dalam kondisi “over loaded“, telah mencemari Kali Ciasem dan saluran air pemukiman, sebagian udara dan air tanah Kota Bekasi.

Manajemen pengolahan sampah di Kota Bekasi hingga kini masih jauh dari standar yang ideal.

Regulasi yang mengatur sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir sebenarnya sudah ada baik dalam bentuk UU (No 18,2008), Perpres, Permen, Pergub dan Perwal. Namun faktanya sampai dengan saat ini belum bisa diterapkan secara terpadu/terintegrasi, konsisten dan konsekuen.

Dari kondisi tersebut, para pakar lingkungan dan persampahan sepakat, bahwa Kota Bekasi sudah saatnya menerapkan manajemen pengolahan sampah yang sesuai standar yang berorientasi pada konsep pembangunan berkelanjutan.

Paling tidak ada tujuh (7) unsur manajemen yang wajib dipenuhi, bila Kota Bekasi akan menerapan sistem manajemen pengelolaan sampah perkotaan secara berkelanjutan ;

1. Penetapan visi dan kebijakan manajemen pengolahan sampah terpadu/terintegrasi.

Visi ini dituangkan dalam PPKLH yang disepakati dan disetujui bersama oleh DPRD dan Pemkot.

Hal ini sangat penting mengingat selama ini pengolahan sampah bukan menjadi program prioritas sehingga dana yang dialokasikan tidak mencukupi.

2. Penetapan regulasi yang lebih terinci/detail sehingga dapat diterapkan dengan tegas, mengikat, konsisten dan konsekuen bagi semua pihak terkait.

3. Adanya organisasi pelaksana/kelembagaan yang didukung SDM yang kompeten,tugas tanggung jawab yang lebih akuntabel baik pada fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan/kontrol.

Pengaturan koordinasi kerja (SOP) antar unit pelaksana yang lebih terpadu dan terintegrasi perlu ditetapkan, sehingga mengurangi terjadinya tumpang tindih peran yg pada akhirnya membuat pengelolaan sampah secara keseluruhan tidak optimal dan cenderung banyak pemborosan namun tidak produktif.

4. Dukungan pendanaan yang cukup. Meliputi sumber dana pengolahan sampah pada dasarnya bisa berasal dari ; APBN, APBD dan retribusi pengolahan sampah yang dipungut dari masyarakat sesuai volume sampah yang dihasilkan.

Pengelolaan dana harus transparan dan akuntabel sehingga dapat menghindari kemungkinan terjadinya kebocoran dana pengelolaan sampah.

5. Dilakukan pendekatan sosial dan budaya yang tepat. Pengolahan sampah akan lebih efektif bila melibatkan peran aktif masyarakat seluas-luasnya.

Untuk itu program sosialisasi, edukasi dan pembudayaan kepada masyarakat menjadi sangat penting dan wajib dilakukan oleh Pemkot secara terencana.

6. Penerapan IPTEK yang tepat sesuai kondisi lingkungan wilayah setempat.

Timbulan sampah di Kota Bekasi yang begitu besar 1800 ton/hari tidak mungkin dilakukan secara manual dan apa adanya.Penerapan ilmu dan teknologi dalam pengolahan sampah menjadi pilihan yang tepat.

Beberapa teknologi pengolahan sampah yang bisa digunakan diantaranya;

1. Teknologi insenerator atau pembakaran yang biasanya dioptimalkan sebagai pembangkit listrik tenaga uap atau panas.

2. Teknologi daur ulang (recycling) pada prinsipnya mengubah sampah yang dapat didaur ulang menjadi barang baru yang bermanfaat.

3. Teknologi pengomposan (composting), mengubah sampah organik menjadi kompos.

7. Pelaksanaan monev dan penyempurnaan sistem manajemen pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Untuk menjamin keberlangsungan program pengolahan sampah yang sering menjadi preseden dan citra buruk selama ini. “Sekadar menggugurkan kewajiban karena bukan merupakan hal strategis/penting/prioritas”.

Dari seluruh uraian tersebut, pada dasarnya dalam penerapan manajemen pengolahan sampah diperlukan ; political will dari penentu kebijakan di Kota Bekasi (Pemkot dan DPRD) dan Kemauan untuk berubah dan berbuat dari seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait.

(*Penulis Pengamat dan Penggiat Lingkungan, Tinggal di Jatimakmur, Kota Bekasi)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin