RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persoalan dalam pengelolaan parkir di Ruko Sentra Niaga Kali Malang (RSNK) sepertinya telah membuat jajaran manajemen PT Mitra Patriot (Perseroda) lepas kendali.
Teranyar, tim kuasa hukum PT Mitrw Patriot kembali menutup empat pintu parkir milik paguyuban warga RSNK, sembari menebar ancaman akan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang notabene ‘orangtua’ mereka sendiri.
Sebelum aksi penutupan yang dilakukan Jumat (11/10), PT Mitra Patriot bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP telah menyematkan segel di empat pintu parkir tersebut. Namun segel dan garis satpol PP yang terpasang tak bertahan lama.
BACA JUGA: Warga Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang Copot Segel Palang Parkir
“Karena secara legalitas, memang PT MP yang diberi tugas oleh Pemkot untuk mengelola parkir di kawasan RSNK 1,2, dan 3,” ungkap Kuasa hukum PT Mitra Patriot, Samsudin Nurseha, Jumat (11/10).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kedatangan PT Mitra Patriot ke lokasi merupakan upaya untuk melindungi asetnya sebagai pemegang hak pengelolaan lahan parkir.
Polemik pengelolaan parkir yang terjadi di Ruko RSNK ini menurutnya, cermin dari kegagalan pemkot dalam melindungi aset maupun mitra usahanya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bekasi memiliki waktu 3×24 jam untuk ambil tindakan tegas atas aktivitas yang ia sebut sebagai pengelolaan parkir liat oleh pihak paguyuban. Jika tidak dilakukan, PT Mitra Patriot sebagai pengelola sah akan melakukan gugatan kepada Pemkot Bekasi.
“Tindakan kami hari ini mewakili PT MP dengan menutup gerbang milik paguyuban, ini bukti lemahnya pemerintah Kota Bekasi,” ucapnya.
Penutupan pintu parkir kemarin didampingi oleh Satpol PP Kota Bekasi. Meskipun, petugas yang diterjunkan ke lokasi sempat dihadang dan diintimidasi oleh oknum paguyuban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. (sur)