RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kolaborasi Bea Cukai Bekasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal kali ini digelar kembali bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dikemas dalam acara Berkolaborasi Terus Melayani (BOTRAM), event dilaksanakan di halaman kantor kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi pada 4 November 2024 dan dihadiri ratusan warga sekitar.
Acara BOTRAM menghadirkan berbagai layanan dari perangkat daerah dan instansi swasta, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, zakat, hingga konsultasi hukum termasuk layanan informasi terkait rokok ilegal yang disampaikan oleh Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Selain itu masyarakat juga disuguhi acara hiburan untuk anak-anak serta berbagai UMKM Kabupaten Bekasi yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengimbau agar masyarakat termasuk pelajar dan para pedagang dapat memahami ketentuan cukai sehingga bisa menghindarkan diri dari peredaran rokok ilegal.
“Penting untuk menyadarkan masyarakat mengenal jenis dan ciri rokok ilegal, sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok yang ilegal tersebut,” ujarnya.
Surya menambahkan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal salah satunya adalah hilangnya pendapatan negara ataupun daerah dari sektor Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp7 Miliar
“Rokok yang ilegal itu sudah pasti tidak membayar cukai ke negara, tentu negara akan sangat dirugikan termasuk produsen-produsen rokok yang legal. Karena penerimaan cukai itu salah satu penerimaan yang besar untuk negara yang dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, kesehatan, pembangunan, dan lainnya,” tambahnya.
Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, menjelaskan tentang 5 kategori rokok ilegal berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Ada 5 kategori rokok yang ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi dan rokok yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Jika ada masyarakat menemukan rokok-rokok yang tidak sesuai ketentuan, dapat diinformasikan kepada kami untuk dapat kami lakukan penindakan sesuai tugas dan wewenang kami sebagai Bea Cukai,” jelasnya
Undani berharap dengan adanya program kolaboratif ini dapat membuat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi dapat terus ditekan seminimal mungkin.
“Kami senang melihat antusias warga kabupaten Bekasi khususnya warga kecamatan Bojongmangu dalam acara sosialisasi kali ini. Diharapkan partisipasi dari seluruh peserta yang hadir dapat menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat secara luas tentang bahaya rokok ilegal,” tandasnya. (*)