RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Barang yang dimusnahkan meliputi 5.067.416 batang Hasil Tembakau (HT) ilegal, 859 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan 235 liter Etil Alkohol (EA) ilegal. Nilai seluruh Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp7.133.712.920, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.942.044.532. Kegiatan pemusnahan ini secara simbolis dilakukan di Kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu (9/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti, mengungkapkan pemusnahan BMMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Dorong Produk Lokal Go Global: Ekspor Perdana “Basreng” Tembus ke Jepang
“Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,’’ kata Yanti, Rabu (9/10).
Menurutnya, pemusnahan ini berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 mengenai Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, pemusnahan BKC ilegal dilakukan dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Tahap kedua, seluruh Barang Bukti Hasil Penyidikan (BHP) akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa Barat, pada hari yang sama.
Barang bukti hasil penyelundupan ini berasal dari 18 perkara pidana. Penyelesaian perkara tidak dilakukan melalui penyidikan, melainkan dengan sanksi administrasi sebesar Rp238.774.000. Terdapat enam perkara lainnya yang sedang dalam proses penyidikan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Perkara ini menyeret tujuh orang tersangka, dengan tiga perkara di antaranya telah mendapatkan putusan inkrah,” katanya.
Dengan pemusnahan ini, Yanti berharap penindakan yang berhasil dilakukan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku penjual rokok dan minuman beralkohol, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi semakin menurun.
“Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Kami berharap akan ada peningkatan permintaan terhadap produk legal, yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga mampu meningkatkan penerimaan cukai,” tandasnya. (ris)