Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Berbagai Masalah Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat serangkaian pengawasan sejak awal hingga akhir tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bawaslu telah mengeluarkan enam saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mencakup berbagai tahapan mulai dari masa coklit, pra-penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pra-penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pencalonan, pembentukan posko aduan masyarakat, pojok pengawasan, forum warga pengawasan partisipatif, hingga pencanangan desa anti-politik uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa pada tahap pencoklitan ditemukan sejumlah masalah. Sebanyak 104 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih, sementara 4.026 pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar.

“Dari hasil pengawasan coklit, ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 4.026 pemilih. Pemilih memenuhi syarat belum terdaftar 104 pemilih, elemen data pemilih tidak sesuai 21 pemilih, pemilih ditempatkan jauh dari domisili 22 pemilih, dan pemilih dalam satu KK ditempatkan di TPS yang berbeda satu orang,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Pada tahap pengawasan pra-penetapan DPS, Bawaslu menemukan kesalahan dalam penentuan status pemilih, khususnya bagi pekerja migran Indonesia (TKI/TKW), yang justru terdaftar sebagai warga negara asing (WNA) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, ada perubahan dalam berita acara rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS yang tidak menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Beberapa TPS juga tercatat memiliki jumlah pemilih yang sangat tinggi, yaitu 600 pemilih, dan terdapat penurunan jumlah pemilih sesuai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Pada tahap pra-penetapan DPT, ditemukan pemilih yang terdaftar di DKI Jakarta, namun juga terdaftar di TPS lokasi khusus, tepatnya di TPS 901 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.

Selain itu, terdapat pemilih dengan status MS yang terdaftar sebagai WNA di Kecamatan Sukawangi dan Tambun Selatan, serta pemilih dengan status ganda nasional. Tercatat juga 49 pemilih di Kecamatan Babelan yang terdaftar meski berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

BACA JUGA: Heri-Sholihin Gugat Hasil Pilkada Kota Bekasi ke MK, Bawaslu Siapkan LHP

“Dari hasil pengawasan pleno penetapan DPT, ditemukan adanya pemilih MS di TMS-kan dengan status WNA di Kecamatan Sukawangi dan Tambun Selatan, lalu ada pemilih TMS ganda nasional, ada pemilih di TPS lokasi khusus di TPS 901 Cibuntu. Pemilih berusia kurang dari 17 tahun belum menikah terdaftar di Kecamatan Babelan sebanyak 49 pemilih,” jelasnya hal itu terdeteksi dan ditangani saat pengawasan berlangsung.

Selama pengawasan pada proses pendaftaran bakal calon, Bawaslu menemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen persyaratan pada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi.

“Semua temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu itu, kita langsung memberikan saran perbaikan ke KPU, agar ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bekasi sesuai dengan prosedur,” katanya.

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap kampanye, yang mencakup 19 kegiatan pertemuan terbatas, 177 pertemuan tatap muka atau dialog, 2.871 penyebaran bahan kampanye, 13.212 unit pemasangan alat peraga kampanye, dan 62 kegiatan lainnya.

Dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, ditemukan adanya TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di antaranya di TPS 7 dan TPS 8 Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin. Selain itu, terdapat enam kasus pelanggaran yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu tiga temuan dan tiga laporan.

“Ini dari mulai persiapan pelaksanaan tahapan hingga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Bekasi yang selesai pada tanggal 5 Desember 2024 lalu,” tuturnya. (pra)