Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus di Bekasi: KPR Lunas, Sertipikat Tak Jelas

ILUSTRASI: Sertipikat. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga Bekasi masih harus berjuang mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) rumah mereka, meskipun telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lussi Rusdiyanti dan Agung Fatiris adalah dua di antaranya, yang hingga kini terus mempertanyakan hak mereka kepada Bank BTN, developer, dan notaris.

Lussi melunasi KPR rumahnya di Perumahan Griya Husada Asri (GHA), Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, pada 2019, meski masa cicilannya seharusnya 15 tahun. Namun, hingga kini sertipikat rumahnya masih di tangan pihak lain.

“Setelah melunasi, saya datang ke BTN Cabang Kelapa Gading Square, malah diarahkan ke notaris. Tapi di notaris, saya justru seperti disalahkan karena langsung bertanya ke bank,” ujar Lussi.

Alih-alih mendapat SHM, ia justru merasa dioper dari bank ke notaris, lalu ke developer, dan kembali ke bank. Enam tahun berlalu, sertipikat yang dijanjikan belum juga ia dapatkan. Lussi akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Jakarta Utara pada Januari 2024, dengan developer, notaris, Bank BTN, dan Ketua Koperasi RSUD Kota Bekasi sebagai tergugat.

Menurut Lussi, ada indikasi kesalahan prosedur dalam pemberian kredit oleh BTN. Namun, putusan pengadilan justru mengabulkan eksepsi tergugat, dengan alasan BTN bukan pihak yang seharusnya digugat. Saat ini, Lussi tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/01/31/pn-cikarang-pemilik-shm-yang-keberatan-eksekusi-pengosongan-lahan-di-tambun-selatan-tidak-bisa-ajukan-gugatan/

Ketua Koperasi RSUD Kota Bekasi, Darnus, mengakui bahwa permasalahan sertipikat ini telah berlangsung bertahun-tahun. Ia menuding developer tidak amanah, komunikasi koperasi dengan notaris buruk, serta ada indikasi kesalahan prosedur pada akad kredit di bank.

“Ini seperti benang kusut yang harus saya urai. Perlu biaya besar dan waktu lama. Kami berharap konsumen memahami situasi ini,” kata Darnus.
Ia memastikan koperasi tidak tinggal diam dan akan menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, beberapa sertifikat masih ada di notaris dan BTN. Jika tidak ditemukan solusi, koperasi berencana meminta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di Bandung untuk turun tangan.

Tak hanya Lussi, Agung Fatiris juga mengalami nasib serupa. Ia melunasi KPR rumahnya di BTN Kranji pada 2023, namun hingga kini SHM-nya belum diberikan.

“Saat saya datang ke bank, mereka bilang ‘ini masalah dari developer’. Tapi ketika saya cari developer, ternyata sudah berganti,” ungkapnya.

Agung kini menggugat developer dan Bank BTN ke PN Kota Bekasi. Ia juga meminta pemerintah turun tangan melindungi masyarakat yang telah melunasi rumahnya melalui KPR, namun masih kesulitan mendapatkan haknya.

“Kalau pemerintah diam saja, kami mau minta tolong ke siapa lagi? Bahkan kasus di Setia Mekar yang sudah punya sertipikat pun tetap digusur,” ujarnya.(sur)