Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Pasutri Gelapkan Dana Sekolah di Cikarang: Yayasan Sempat Berusaha Selesaikan secara Kekeluargaan Sebelum Lapor Polisi  

SDIT Atssurayya yang dikelola Yayasan Daarun Nadwah Cikarang. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Yayasan Daarun Nadwah Cikarang angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri (pasutri), Alwi Alatas, yang menjabat sebagai kepala sekolah, dan Holisoh Nurul Huda, selaku bendahara, dalam kasus dugaan penggelapan dana SDIT Atssurayya.

Kasus ini menyebabkan kerugian bagi Yayasan Daarun Nadwah Cikarang yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp700 juta.

Sekretaris Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, Taqiudin, menjelaskan pada awalnya pihaknya melaporkan Holisoh, yang tak lain keponakannya karena perannya dalam menerima dan mengelola keuangan sekolah

“Kemudian mungkin ini jadi menuju kepada saudara Pak Alwi Alatas sebagai para sekolah,” kata Taqiudin, Kamis (20/3).

Kisruh yang melibatkan keluarga ini berujung pada masalah hukum yang berdampak pada jumlah siswa di SDIT Atssurayya. Jumlah siswa yang semula 766, pada 2025 tersisa hanya 400 siswa. Penurunan ini diakui Taqiudin sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

Dalam audit yang dilakukan yayasan, ditemukan pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan faktur atau kwitansi. Selain itu, pembayaran gaji guru dan SPP orangtua siswa juga tidak disertai tanda terima yang seharusnya diberikan oleh bendahara.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/03/19/polisi-tetapkan-pasutri-tersangka-penggelapan-dana-sekolah-di-cikarang-rugikan-yayasan-rp700-juta/

Taqiudin mengungkapkan adanya indikasi pembayaran ganda untuk buku sekolah yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, Alwi dan Holisoh tidak pernah melaporkan bahwa SDIT Atssurayya menerima dana BOS periode 2014 hingga 2022.

“Ada perbandingan antara penggunaan dana BOS dengan rekening dan kode kegiatan yang sama dengan pengeluaran kegiatan yang sama dari keuangan yayasan,” katanya.

“Misalnya contoh ketika yayasan melakukan pembayaran buku ternyata di dalam dana BOS yang sama buku itu juga mendapat bantuan operasional dengan jumlah dan murid yang selisihnya tidak jauh, artinya mungkin hampir sekian persen itu sudah tercover oleh dana,” terangnya.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2023/07/20/ketua-dewan-pendidikan-kabupaten-bekasi-prihatin-masalah-internal-sdit-atssurayya-pengaruhi-proses-kbm/

Sebelum melapor ke pihak kepolisian, Taqiudin sempat berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, keduanya tetap bersikukuh untuk tetap menjabat di SDIT Atssurayya.

Yayasan telah memberikan tiga kali surat teguran, namun Alwi dan Holisoh belum menyerahkan seluruh administrasi sekolah, seperti rekening sekolah dan laporan keuangan.

Pada 23 Agustus 2023, Taqiudin melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan penggelapan keuangan yayasan, yang hingga kini terungkap mencapai Rp 710.333.014.

“Harapan dari kami, yayasan, semua keluarga ringan saja saudara Alwi itu keluar dari sini selesai, tidak ada kita masalah-masalah lain. Tapi karena ini sudah masuk ke dalam laporan pihak kepolisian, jadi kita mengikuti sesuai dengan prosesnya,” tandasnya. (ris)