Berita Bekasi Nomor Satu

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi Prihatin Masalah Internal SDIT Atssurayya Pengaruhi Proses KBM

Proses mediasi permasalahan internal SDIT Atssurayya Cikarang yang berlangsung di Polsek Cikarang Utara, Senin (17/7/2023). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASIKetua Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irwan Raharja, menyatakan keprihatinannya atas dampak yang ditimbulkan dari permasalahan internal di SDIT Atssurayya Cikarang. Dampak dari permasalahan tersebut yakni mempengaruhi proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan bermula pada Januari 2023 ketika Yayasan Daarun Nadwah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Alwi Alatas sebagai Kepala SDIT Atssurayya. Kemudian Yayasan Daarun Nadwah mengeluarkan SK Pengangkatan kepada Nanang Setya Ganda sebagai penggantinya. Namun, Alwi Alatas menolak pemberhentian tersebut dengan dalih adanya surat perjanjian yang menjamin keberlangsungan jabatannya sebagai kepala SDIT Atssurayya.

Menghadapi situasi ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi berusaha melakukan mediasi sebagaimana fungsinya sesuai perundangan. Pertemuan tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam; Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irwan Raharja; dan pengurus yayasan, Namun, mediasi yang digelar pada 26 Maret 2023 tidak membuahkan hasil karena Alwi Alatas tidak hadir.

Upaya mediasi dilakukan berulang kali, termasuk pertemuan di Polsek Cikarang Utara pada 17 Juli 2023. Pada awalnya, Alwi Alatas enggan hadir dan mengutus Ketua Komite, Aziz, yang ternyata merupakan kakak kandung Alwi. Namun, dengan dorongan dari anggota Bhabinkamtibmas, akhirnya Alwi Alatas hadir dalam mediasi di Polsek Cikarang. Kemudian pada 18 Juli 2023, Dinas Pendidikan memediasi kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengakui bahwa berdasarkan fakta dokumen yang ada, Kepala SDIT Atssurayya yang sah adalah Nanang Setya Ganda. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyarankan Alwi Alatas untuk menerima fakta tersebut dan sepenuhnya menyerahkan tugas dan wewenang sebagai Kepala SDIT Atssurayya kepada Nanang Setya Ganda.

Irwan Raharja, menyatakan keprihatinannya atas dampak yang ditimbulkan pada anak didik dan para orangtua di sekolah tersebut. Ia mengakui, telah melakukan mediasi sebagai salah satu fungsi Dewan Pendidikan sesuai dengan perundangan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Disdik, Kabid SD. Dan secara sistem SDIT Atssurayya teregistrasi kepala sekolah yang baru yaitu Nanang Setya Ganda,” ujar Irwan kepada Radar Bekasi, Rabu (19/7/2023).

BACA JUGA: Carut Marut Wajah Pendidikan, Fenomena Tahunan PPDB Online di Kota Bekasi

Lebih lanjut, ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi periode 2022-2027 ini pun menyesalkan kejadian sejak Januari 2023 lalu menjadi konflik yang berakibat pada siswa dalam proses belajar.

“Siswa yang ada dihadapkan dengan konflik, karena guru pun ada yang pro dan kontra keputusan SK, sehingga anak-anak dibuat bingung dan kami memohon kepada yayasan bertindak tegas!,” katanya.

Irwan menerangkan, sesuai legal formal Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi bahwa yang tercatat di sistem adalah kepala sekolah yang baru yaitu Nanang Setya Ganda.

“Di legal formal Dinas Pendidikan ya Nanang Setya Ganda bukan Alwi Alatas, kalau kepala sekolah yang lama memaksakan nantinya kasihan murid pada saat ujian, dan sebagainya tidak bisa terentry di sistem Dinas Pendidikan, karena semuanya saat ini sudah by sistem,” ujarnya.

Menurutnya, perlu ketegasan dari pihak Yayasan Daarun Nadwah agar permasalahan ini cepat selesai. Dengan demikian, SDIT Atssurayya dapat kembali fokus pada misi pendidikannya dan memberikan dampak positif bagi perkembangan para peserta didiknya.

“Harus ada keberanian dari yayasan, harus ada terobosan kalau secara legal formal sudah jelas tapi masih ada oknum, intinya bersikap lebih berani agar siswa dan guru dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan baik”, imbuhnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya stabilitas dalam dunia pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama menyongsong Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA: PPDB Jabar 2023: 4.791 Siswa Dibatalkan Keikutsertaannya karena Curang

Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Daarun Nadwah, Gary Gagarin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah tegas terhadap permasalahan ini. Yakni melaporkan Alwi Alatas selaku mantan kepala sekolah kepada pihak kepolisian atas dugaan intimidasi kepada wali murid.

“Kami pihak Yayasan Daarun Nadwah Cikarang yang menaungi SDIT Atssurayya Cikarang sudah mengambil langkah tegas terhadap permasalahan ini. Kami sudah membuka dua laporan polisi di Polres Metro Bekasi, karena kami pihak yayasan sangat dirugikan dalam hal ini,” ujar Gary melalui aplikasi pesan instan, Kamis (20/7/2023).

Dikui Gary, permasalahan ini sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar. Pasalnya, mantan kepala sekolah sebelumnya Alwi Alatas sudah diberhentikan sejak 6 Januari 2023.

Namun yang bersangkutan tidak menerima dan tidak mau meninggalkan sekolah. “Bahkan melakukan intimidasi terhadap beberapa wali murid yang tidak mengikuti arahan yang bersangkutan. Padahal Pak Alwi sudah tidak punya kewenangan apapun untuk mengelola sekolah. Karena saat ini yang tercatat secara legal formal adalah Pak Nanang selaku kepala sekolah,” tuturnya.

Selain melaporkan Alwi Alatas kepada pihak kepolisian, ujar dia, pihaknya juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Kami juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Cikarang terkait Pak Alwi yang tidak mau meninggalkan sekolah setelah diberhentikan dan masih memungut uang dari para wali murid,” ujarnya.

Gary menegaskan, kliennya tidak pernah membuat surat perjanjian yang menjamin keberlangsungan jabatannya Alwi Alatas sebagai kepala SDIT Atssurayya.

“Bukan surat perjanjian, tapi hanya surat pernyataan yang katanya nggak bisa diberhentikan. Tapi saya sudah kroscek ke pembina, pengawas, dan pengurus yayasan ternyata tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan seperti yang disampaikan oleh Alwi.  Lagipula surat pernyataan tidak punya kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Alwi Alatas tak merespon konfirmasi Radar Bekasi terkait permasalahan ini. Telepon maupun pesan yang dikirim melalui aplikasi instan tak dijawab.

BACA JUGA: Puluhan Siswa SMK Bekasi Melaju ke O2SN Provinsi Jawa Barat

Disdik Hanya Memediasi Kepentingan Kedua Belah Pihak

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan kedua belah pihak.

“Terakhir pada Selasa, 18 Juli 2023 di kantor  Dinas Pendidikan  Kabupaten Bekasi berkaitan dengan musyawarah  penyelesaian permasalahan yang terjadi di SDIT Atssurraya Cikarang  untuk mencari solusi, karena di situ ada murid, terlebih menyelamatkan anak-anak agar tetap proses kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik,” ujar Imam melalui aplikasi pesan instan.

Terkait konflik yang terjadi di internal SDIT Atssurayya Cikarang, Imam menegaskan, Dinas Pendidikan hanya memfasilitasi dan memediasi kepentingan kedua belah pihak untuk bersama-sama bermusyawarah agar  permasalahan yang terjadi agar ada jalan keluar.

“Harapan   Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, masing-masing harus menurunkan egonya. Artinya dapat bermusyawarah dengan baik untuk mendapatkan kebermanfaatan bagi para siswa,” pungkasnya. (oke)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin