Berita Bekasi Nomor Satu

Polemik Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya, Rekomendasi  DPRD Begini

Suasana cekcok mulut antara pihak Yayasan Masjid Raya Jatimulya dengan pihak Kecamatan Tambun Selatan saat akan dilakukan pengukuran lahan, Rabu (7/5/2025). Foto: tangkapan layar.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya di area Masjid Raya Jatimulya mendapat perhatian DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin mengungkapkan pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan ke Masjid Raya Jatimulya terkait polemik pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya di kawasan area masjid.

Ridwan menegaskan, agar tidak terjadi polemik maupun konflik berkepanjangan, lebih baik kantor tersebut dibangun di atas lahan fasos fasum seluas 8.000 meter persegi yang berada di RW 16, sesuai hasil rekomendasi dari Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah melakukan kunjungan lapangan, dari pada menjadi polemik mendingan Kantor Kelurahan dibangun di lokasi tanah yang 8.000 meter dan dari DPRD Kabupaten Bekasi Komisi I sudah jelas merekomendasikan untuk membangun Kantor Kelurahan di tanah fasos fasum di RW 16,” jelas Ridwan, Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA: Pengukuran Lahan Bakal Kantor Kelurahan Jatimulya Mendapat Perlawanan DKM Masjid Raya Jatimulya

Polemik pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya kembali mencuat. Menyusul adanya penolakan pihak masjid dan jamaahnya saat aparatur Kecamatan Tambun Selatan hendak melakukan pengukuran lahan yang akan dibangun kantor Kelurahan Jatimulya, Rabu (7/5/2025) pagi.

Pihak Yayasan Persatuan Masjid Raya Jatimulya kembali menolak  pengukuran lahan tanpa izin yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Tambun Selatan

Ketua Yayasan Masjid Raya Jatimulya, Letkol (purn) H. Suratman mengungkapkan, pihak yayasan telah memberikan saran tempat lain di wilayah RW 16 agar dibangun kantor Kelurahan Jatimulya di sana.

“Di sana (RW 16) lebih signifikan untuk dikembangkan menjadi kantor kelurahan,” ujar Suratman, Rabu (7/5/2025).

Suratman mengungkapkan, pihak yayasan sudah melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten Bekasi, yang membuahkan surat rekomendasi dengan nomor RT 04/80 – DPRD 2025 salah satunya, mengatur tentang pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya untuk dilakukan di dekat kantor RW 16.

“Lahan di RW 16 untuk kantor Kelurahan Jatimulya tersebut sangat strategis dengan Luasan tanah 8.000 meter yang sudah dianggarkan di DPA Tahun 2925,” jelas Suratman mengutip isi pernyataan surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Suratman menjelaskan sebelumnya telah terjadi cekcok mulut antara pihak masjid dengan sejumlah petugas yang melakukan pengukuran lahan tanpa lebih dulu berkoordinasi atau meminta izin kepada pengurus masjid.

“Mereka tidak terlebih dahulu bertanya mana pengurus masjid ataupun memberikan keterangan izinnya. Mereka langsung saja melakukan pengukuran di wilayah area Masjid Raya Jatimulya, sehingga sempat terjadi cekcok mulut,” tegas Suratman. (cr1)