Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Segini Penampakan Asal Usul Uang Rp1,3 Triliun Sitaan Kejagung Kasus Korupsi CPO

Kejagung pamerkan uang sitaan kasus dugaan korupsi CPO pada Rabu (2/7/2025). Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA –  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita Rp1,3 triliun yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari langkah Kejagung memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Kejagung Cekal Nadiem Makarim

“Ini merupakan langkah Kejagung, bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara dan tentunya sejalan dengan bagaimana tindakan represif, tidak hanya untuk melakukan penindakan atau menghukum para pelaku,” ujar Harli saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025) siang.

Uang senilai Rp1.374.892.735.527 triliun itu berasal dari dua kelompok besar perusahaan kelapa sawit, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dana tersebut diserahkan sebagai bentuk pelunasan uang pengganti atau denda yang akan digunakan apabila nantinya perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, berkaca pada putusan sebelumnya, jumlah tersebut masih belum menutup total kerugian negara yang dihitung.

Dalam perkara ini, total 12 korporasi ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terbagi dalam dua grup besar, yakni tujuh perusahaan yang bernaung di bawah Musim Mas Group, serta lima perusahaan dari Permata Hijau Group.

Adapun perusahaan yang masuk dalam Musim Mas Group meliputi:
PT Musim Mas
PT Intibenua Perkasatama
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT Agro Makmur Raya
PT Musim Mas Fuji
PT Megasurya Mas
PT Wira Inno Mas

Sementara dari pihak Permata Hijau Group terdiri dari:
PT Nagamas Palm Oil Lestari
PT Pelita Agung Agrindustri
PT Nubika Jaya
PT Permata Hijau Palm Oleo
PT Permata Hijau Sawit.

Kedua belas korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski pada tahap sebelumnya seluruh perusahaan itu diputus lepas dari segala tuntutan, Kejaksaan Agung tetap menempuh jalur hukum lanjutan. Melalui Jaksa Penuntut Umum, Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno.

Dari total 12 korporasi, baru enam perusahaan yang telah menitipkan uang ke Kejagung. Dari Musim Mas Group, hanya PT Musim Mas yang telah menyetorkan dana senilai Rp1.188.461.774.666.

Kemudian dari Permata Hijau Group, lima perusahaan telah menitipkan dana sebesar Rp186.430.960.865,26.

Berikut rinciannya, PT Nagamas Palm Oil Lestari menyetor Rp53.077.236.037,50, PT Pelita Agung Agrindustri Rp34.687.715.285,59; PT Nubika Jaya Rp13.767.239.070,26; PT Permata Hijau Palm Oleo Rp76.401.128.013,52; dan PT Permata Hijau Sawit Rp8.497.642.458,39.

Seluruh dana yang dititipkan tersebut kini telah masuk ke rekening penampungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank BRI.

“Uang yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,5 seluruhnya berada pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI,” ungkap Sutikno. (cr1)