RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Provinsi Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan hingga memicu longsor di zona landfill 4 pada Minggu, 8 Maret 2026. Peristiwa tersebut menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya luka-luka.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pengelolaan sampah, terlebih yang berdampak pada keselamatan jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).
KLH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola TPST Bantargebang sejak Desember 2024. Pengawasan lanjutan dilakukan pada April dan Mei 2025, namun hasilnya menunjukkan kewajiban belum dipenuhi secara optimal.
Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga telah diberikan, tetapi hingga proses penyidikan berlangsung belum ditemukan perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyebut proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta didukung hasil uji laboratorium dalam menetapkan tersangka.
KLH menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum lingkungan sekaligus upaya memberikan efek jera bagi pengelola sampah yang melanggar aturan. (rez)











