Berita Bekasi Nomor Satu

Wali Kota Bekasi Ingatkan PPPK, Pelanggaran Disiplin Berulang Bisa Berujung Pemecatan

SAMBUTAN: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi penguatan disiplin ASN melalui implementasi Sistem Informasi BEETRI di Aula Nonon Sonthanie BKPSDM Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar mematuhi aturan disiplin. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan secara berulang dapat berujung pada sanksi pemberhentian.

Hal itu disampaikan Tri saat memimpin sosialisasi penguatan disiplin ASN melalui implementasi Sistem Informasi BEETRI di Aula Nonon Sonthanie BKPSDM Kota Bekasi.

Menurut Tri, disiplin bukan sekadar persoalan absensi, melainkan bentuk tanggung jawab setiap ASN dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat.

“Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” ujar Tri.

Ia mengatakan, mengikuti apel merupakan kewajiban dasar seluruh ASN. Karena itu, pegawai diminta tidak mengabaikan kewajiban tersebut sebelum berbicara mengenai target maupun capaian kinerja.

“Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan,” katanya.

Tri juga menyoroti masih ditemukannya pelanggaran disiplin di kalangan PPPK. Ia menegaskan, pemerintah telah memiliki aturan yang mengatur mekanisme sanksi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga pemberhentian bagi pegawai yang melanggar ketentuan.

“Kalau PPPK tidak masuk kerja lebih dari ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksinya. Tiga hari bisa dikenakan disiplin ringan, sepuluh hari berturut-turut sudah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain meminta pegawai meningkatkan disiplin, Tri juga mengingatkan para pejabat struktural agar aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya. Menurutnya, seorang pejabat memiliki tanggung jawab memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan.

“Saudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan,” ujarnya.

Tri menambahkan, seluruh ASN, termasuk PPPK, telah memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas berdasarkan analisis jabatan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pegawai untuk mengabaikan tanggung jawab yang telah diberikan.

Di akhir arahannya, Tri mengajak seluruh ASN membangun budaya kerja yang dilandasi kejujuran, integritas, dan kesadaran disiplin. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik manipulasi kehadiran maupun upaya menutupi pelanggaran disiplin.

“Disiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutupi. Yang kita bangun adalah kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, maka disiplin akan menjadi budaya kerja yang menguatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (rez)