RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Proses perceraian antara Wardatina Mawa dan suaminya, Insanul Fahmi, hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Namun, di tengah jalannya persidangan, publik dihebohkan dengan rumor yang menyebutkan bahwa Wardatina hanya menerima nafkah anak sebesar Rp 500 ribu per bulan dari Insanul Fahmi.
Mendengar isu miring yang beredar luas tersebut, kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi sekaligus membantah kabar tersebut dengan tegas.
Dalam sebuah wawancara virtual yang dilakukan pada Rabu (3/6), Muhammad Idrus menegaskan bahwa rumor mengenai nominal Rp 500 ribu itu sama sekali tidak berdasar.
Menurutnya, tidak ada satu pun fakta persidangan maupun keterangan saksi yang mengarah pada angka tersebut.
“Dalam persidangan tadi tidak ada terbukti ya, bahwasanya nafkahnya itu Rp 500 (ribu) dan dari saksi kita tadi tidak ada mengatakan Rp 500 ribu,” ucap Muhammad Idrus meluruskan.
Idrus menambahkan, berdasarkan informasi resmi yang ia terima, jumlah nafkah yang diberikan oleh Insanul Fahmi selama ini justru lebih besar dari isu yang beredar, meskipun belum mencapai angka ideal yang diharapkan.
“Kami yang dapat informasi, bahwasanya tetap diberikan namun jumlahnya itu yang setahu saya ya yang kemarin itu Rp 1 juta. Tapi yang Rp 500 ribu itu saya belum dapat informasi,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Idrus membeberkan fakta mengenai poin tuntutan dalam gugatan cerai yang dilayangkan oleh kliennya. Demi menjamin masa depan dan kesejahteraan sang buah hati, Wardatina Mawa ternyata mengajukan tuntutan nafkah anak dengan nominal yang cukup fantastis.
Pihak Wardatina meminta agar majelis hakim menetapkan nafkah anak sebesar Rp 25 juta setiap bulannya.
Kendati mengajukan nominal yang besar, pihak Wardatina Mawa sepenuhnya menyerahkan keputusan akhir kepada kebijaksanaan hakim yang mengadili perkara ini.
“Ya sesuai dengan permohonan kita semalam ya gugatan kita, kita memohon kepada majelis hakim itu nafkah anak itu 25 juta. Namun itu kan nanti kan ada hasil akhirnya ya dalam putusan ya, berapa sepantasnya yang harus diberikan,” pungkas Idrus mengakhiri wawancara. (mna)











