RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang mantan teknisi berinisial MI atas kasus pencurian kabel Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Pekayonjaya, Bekasi Selatan.
Aksi pelaku sempat menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi dan hilangnya sinyal di sejumlah wilayah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (20/3) sekitar pukul 01.39 dini hari.
Pelaku masuk ke area tower BTS dengan cara menyelinap melalui sela-sela pagar sebelum memotong kabel yang terpasang di lokasi.
“Pelaku masuk ke area tower BTS melalui sela-sela pagar, kemudian menggali dan memotong kabel yang berada di lokasi,” kata Kusumo saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6).
Dalam aksinya, MI berhasil memotong tiga kabel masing-masing sepanjang 135 meter. Namun saat hendak memotong kabel keempat, aktivitas pelaku diketahui warga sekitar yang curiga melihat gerak-geriknya pada tengah malam.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga pelaku berhasil diamankan di lokasi, berikut barang bukti kabel yang telah dipotong.
Dari hasil pemeriksaan, MI diketahui merupakan mantan karyawan PT Huawei yang pernah bekerja sebagai teknisi selama kurang lebih lima tahun.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian kabel BTS. Sebelumnya, MI mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bekasi, namun belum tertangkap.
“Yang bersangkutan sudah dua kali melakukan pencurian kabel. Pertama di Kabupaten Bekasi dan kedua di Kota Bekasi. Baru kali ini berhasil diamankan,” ujar Kusumo.
Menurut dia, pelaku beraksi seorang diri tanpa keterlibatan kelompok tertentu. Kabel hasil curian kemudian dijual sebagai barang bekas dengan harga sekitar Rp90 ribu per kilogram.
“Selama ini pelaku melakukan kejahatannya sendiri. Barang hasil curian dijual per kilogram oleh pelaku,” katanya.
Akibat pencurian tersebut, salah satu provider telekomunikasi sempat menerima keluhan dari pelanggan terkait hilangnya sinyal di wilayah Bekasi Selatan.
Atas perbuatannya, MI dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 477 Jo 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (rez)











