Berita Bekasi Nomor Satu

Resmi Diperpanjang! Dokter Richard Lee Tetap Ditahan di Polda Metro Jaya hingga Juli 2026

Potret Richard Lee. Foto: Instagram @dr.richard_lee

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabar kurang menyenangkan datang dari dokter sekaligus influencer ternama, Richard Lee. Pria yang kerap mengedukasi masyarakat seputar produk kecantikan ini dipastikan belum bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen.

Langkah ini diambil lantaran proses hukum yang menjerat Richard Lee masih terus berjalan di kepolisian. Di sisi lain, pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga kini juga belum dapat dilaksanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihak penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi oleh awak media baru-baru ini.

Budi menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama satu bulan penuh. Langkah hukum ini diambil dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penanganan perkara pidana di Indonesia.

“Dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026,” jelasnya.

Menurut pemaparan Budi, alasan utama Richard Lee masih harus mendekam di balik jeruji besi adalah belum terlaksananya proses pelimpahan Tahap II ke Kejati Banten.

Baca Juga: Wardatina Mawa Sedih Usai Akun Instagram Sejak SMP Mendadak Lenyap Gegara Kena Hack

Saat ini, tim penyidik kepolisian masih fokus menuntaskan sejumlah persiapan administrasi sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara resmi.

“Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan,” ujar Budi.

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Kejati Banten guna menentukan jadwal pasti pelaksanaan Tahap II tersebut.

Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu lampu hijau dan kepastian waktu dari pihak kejaksaan.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya,” tambahnya.

Dengan adanya keputusan ini, Richard Lee harus bersabar menjalani masa penahanannya sembari menunggu proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.

Polisi juga memastikan seluruh proses koordinasi dengan kejaksaan akan terus dilakukan agar penanganan perkara ini dapat berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. (mna)