RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi bagi masyarakat Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku surat legal berkendaranya tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap, Jumat (6/5/2026).
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota layanan gerai SIM Keliling hari ini dijadwalkan berlangsung di kawasan Mitra 10 Jatimakmur, Pondokgede, pukul 08.00 sampai dengan selasai.
Sementara itu pelayanan gerai SIM Keliling wilayah Kabupaten Bekasi, dikutip dari @polantascikarang layanan SIM Keliling berlangsung di Waterboom Lippo Cikarang pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 4 Juni 2026
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh radarbekasi.id, masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Berkas yang harus dipersiapkan di antaranya fotokopi KTP sebanyak tiga lembar beserta KTP asli, fotokopi SIM tiga lembar berikut SIM asli, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.
Lebih jauh untuk biaya layanan perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp225 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp220 ribu. Biaya tersebut telah termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (zak)











