RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, menjalani sidang putusan perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026).
Ade bersama ayahnya tiba dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Keduanya sebelumnya dijadwalkan mengikuti persidangan pada pukul 09.00 WIB.
Saat hendak memasuki ruang persidangan, Ade sempat menyampaikan kalimat doa dengan mengucapkan, “Bismillahirrahmanirrahim. La haula wala quwwata illa billah.”
Ade kemudian meminta doa dari masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengikuti perkembangan perkara tersebut. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan lancar hingga pembacaan putusan.
“Mohon doanya,” ucap Ade singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, sidang pembacaan putusan terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025, ditunda.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung Senin, 7 September 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, urung digelar setelah salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
Hakim tersebut terkendala penerbangan. Pesawat yang ditumpanginya belum dapat kembali ke Bandung setelah aktivitas penerbangan dihentikan sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Padahal, Ade Kuswara, HM Kunang, dan tim kuasa hukum mereka sudah berada di gedung pengadilan. Sidang bahkan sempat dibuka oleh majelis hakim sebelum akhirnya ditutup kembali. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada 14 September 2026.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ade Kuswara dengan pidana penjara tujuh tahun. Sementara HM Kunang dituntut empat tahun penjara.
“Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan HM Kunang dengan empat tahun kurungan dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari,” kata jaksa.
Jaksa menilai Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, antara lain perbuatan keduanya dinilai merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.
Selain pidana penjara, Ade Kuswara dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. Sedangkan HM Kunang dibebani uang pengganti Rp1 miliar. (and)











