RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gelombang penipuan digital yang menelan korban hingga triliunan rupiah memaksa pemerintah mengambil langkah drastis. Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru wajib melalui registrasi biometrik berbasis pemindaian wajah guna menekan maraknya penggunaan identitas palsu dalam kejahatan siber.
Kebijakan yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu menjadi tameng baru pemerintah menghadapi berbagai modus penipuan yang kian meresahkan masyarakat. Mulai dari pembajakan akun WhatsApp, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) palsu, hingga penipuan berkedok ibadah haji yang dalam beberapa kasus membuat korban kehilangan ratusan juta rupiah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan registrasi biometrik diterapkan untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim,” ujarnya.
Melalui sistem baru tersebut, calon pelanggan wajib melakukan verifikasi wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah memastikan operator seluler hanya berperan sebagai kanal verifikasi dan tidak menyimpan data biometrik pelanggan.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kerugian akibat kejahatan siber. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI, nilai kerugian masyarakat akibat penipuan digital yang dilaporkan hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun.
Di Kota Bekasi, berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler masih marak terjadi. Salah satunya dialami Santi (42), warga Bekasi Selatan, yang kehilangan kendali atas akun WhatsApp miliknya setelah memberikan kode verifikasi kepada penelepon tak dikenal. Akun tersebut kemudian digunakan pelaku untuk meminjam uang kepada kerabat dan keluarga korban.
Selain pembajakan akun, warga Bekasi juga sempat menjadi korban penipuan aktivasi IKD yang mengakibatkan kerugian hingga Rp66 juta. Modus terbaru bahkan mengatasnamakan ibadah haji dengan nilai kerugian dilaporkan mencapai Rp600 juta.
Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai kebijakan registrasi biometrik merupakan langkah yang tepat untuk menekan penyalahgunaan kartu SIM prabayar yang selama ini kerap digunakan pelaku kejahatan digital.
“Penambahan lapisan verifikasi biometrik adalah respons yang logis dan perlu terhadap kebocoran data yang sudah terlanjur terjadi,” katanya.
Menurut Alfons, sistem baru tersebut akan mempersulit penggunaan identitas palsu dalam registrasi nomor seluler. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas data kependudukan, keamanan infrastruktur digital, serta kemampuan pemerintah menjaga data biometrik masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan tersebut. Pemerintah dinilai harus mampu membuktikan bahwa data biometrik warga benar-benar aman dan tidak menjadi sumber kebocoran baru di masa mendatang.
Meski belum sepenuhnya menjamin penipuan digital hilang, registrasi biometrik diyakini menjadi salah satu langkah paling agresif yang pernah diambil pemerintah untuk membendung kejahatan siber yang terus berkembang dan semakin sulit dideteksi masyarakat. (sur)











