Berita Bekasi Nomor Satu

Kecelakaan Maut di Bulak Kapal Kota Bekasi, Empat Perjalanan KA Tertahan hingga 242 Menit

Mitsubishi Triton Double Cabin ringsek usai tertemper KA Gajayana relasi Gambir–Malang di perlintasan sebidang Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin dini hari (27/7). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta buka suara terkait kecelakaan antara mobil Mitsubishi Triton Double Cabin dan KA Gajayana relasi Gambir–Malang di perlintasan sebidang Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin dini hari (27/7/2026). Insiden tersebut mengakibatkan satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan saat kejadian kereta api melintas di jalur yang semestinya.

“Kereta api berada di jalurnya dan menjadi pihak yang tertabrak ketika kendaraan memasuki ruang manfaat jalur kereta api. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pengguna jalan wajib berhenti, memastikan kondisi aman, serta mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintasi perlintasan sebidang,” jelas Franoto dalam keterangan resminya.

Ia menyebut kejadian ini turut berdampak pada empat perjalanan kereta api dengan total akumulasi keterlambatan 242 menit, yaitu PLB 7002A Gajayana Tambahan (85 menit), PLB 5198B Commuter Line (12 menit), KA 2528 Limas Cargo (117 menit), dan KA 2530 Kalimas Cargo (28 menit).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan lampu kabut sisi kiri lokomotif pecah serta bagian bumper (cow hanger) mengalami kerusakan, sehingga membuat KAI memutuskan melakukan penggantian lokomotif di Stasiun Cikampek, lantaran melebihi batas toleransi keselamatan.

“Dalam setiap kondisi, keselamatan tidak dapat ditawar. Meskipun penggantian lokomotif berdampak pada waktu perjalanan, keputusan tersebut merupakan langkah yang harus diambil untuk memastikan perjalanan kereta api tetap aman bagi pelanggan maupun awak kereta,” ungkap Franoto.

Franoto berharap insiden tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perjalanan kereta api memiliki hak utama untuk didahulukan di perlintasan sebidang.

“Satu keputusan yang terburu-buru di perlintasan dapat menghilangkan nyawa, membahayakan masinis dan pelanggan kereta api, merusak sarana perkeretaapian, serta mengganggu perjalanan ribuan pengguna jasa lainnya. Mari jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak kembali terulang,” tutup Franoto. (zak)