RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komedian Korea Selatan, Park Na Rae, resmi dilimpahkan oleh Kepolisian Gangnam kepada pihak kejaksaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan manajernya.
Proses pelimpahan yang dilakukan pada 10 Juli 2026 itu berlangsung tanpa penahanan. Selain dugaan penganiayaan, Park Na Rae juga dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria yang diduga merupakan mantan manajer Park Na Rae, yang identitasnya disamarkan sebagai A.
Dalam laporannya, A menuding sang komedian telah melakukan tindakan kekerasan sekaligus pelecehan verbal setelah dirinya menolak untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Menurut pengakuan A, insiden tersebut berujung ketika Park Na Rae diduga melempar sebuah gelas hingga pecah.
Baca Juga: IU dan Lee Jong Suk Putus, Begini Awal Mula Hubungan yang Berakhir Setelah 4 Tahun Pacaran
Pecahan gelas itu disebut mengenai tangannya hingga menyebabkan luka serius yang membutuhkan empat jahitan dan perawatan medis selama kurang lebih dua pekan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Park Na Rae membantah telah melempar gelas ke arah korban. Ia menegaskan bahwa gelas tersebut dilempar langsung ke lantai, bukan ditujukan kepada siapa pun.
Saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Februari lalu, Park Na Rae juga menyatakan telah memberikan seluruh kesaksian secara jujur.
Ia menegaskan akan terus berupaya meluruskan informasi yang menurutnya merupakan tuduhan dan klaim palsu. Kini, setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, proses hukum terhadap Park Na Rae akan memasuki tahap selanjutnya. (mna)











