Berita Bekasi Nomor Satu

PA Bekasi Terima 3.317 Perkara Perceraian, Pertengkaran Terus Menerus Jadi Pemicu Utama

Kantor PA Bekasi. FOTO: DOKUMENTASI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Pengadilan Agama (PA) Bekasi menerima 3.317 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi penyebab terbanyak perceraian, disusul persoalan ekonomi.

Dari jumlah tersebut, 2.544 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri. Sedangkan 773 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan suami.

Perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab dominan dengan 2.042 perkara. Menurut Pengadilan Agama Bekasi, perselisihan tersebut umumnya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berlangsung dalam waktu lama dan dipengaruhi berbagai persoalan, termasuk ekonomi.

“Kalau perselisihan ini kan tidak terjadi sebentar, sebelumnya pasti sudah ada perjalanan yang panjang, ada ekonomi juga sebagai penyebabnya,” kata Panitera PA Bekasi, Mohamad Khotib.

Persoalan ekonomi tercatat sebagai penyebab kedua dengan 359 perkara. Adapun faktor lainnya meliputi judi, murtad, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, mabuk, dan zina.

“Pinjol dan judol masih ada, tapi tidak terlalu banyak,” ucapnya.

Dalam proses perjalanan setiap perkara di PN Bekasi, kedua belah pihak lebih dulu dimediasi sebelum perkara benar-benar dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Menurut Khotib, dalam proses mediasi tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak kembali berdamai dan mengurungkan niat untuk bercerai.

Pengadilan memberikan waktu hingga kedua belah pihak datang sebelum akhirnya tahapan persidangan dilanjutkan.

“Sepanjang dua pihak datang, dilakukan mediasi. Setelah dimediasikan tidak bisa, baru dilanjutkan pembacaan gugatan di sidang pertama,” ungkapnya. (sur)