Berita Bekasi Nomor Satu

Demian Aditya Mangkir Sidang Cerai, Sara Wijayanto Berpeluang Diputus Verstek

Potret Sara Wijayanto. Foto: Dok. Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Proses perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya memasuki babak baru setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Sara hadir bersama kuasa hukumnya, sementara Demian selaku pihak tergugat tidak terlihat di ruang sidang.

Ketidakhadiran Demian tanpa keterangan yang jelas membuat perkara perceraian keduanya berpotensi berlanjut tanpa kehadiran pihak tergugat atau diputus secara verstek. Meski demikian, majelis hakim masih akan memberikan kesempatan kepada Demian untuk memenuhi panggilan persidangan berikutnya.

Melansir dari Okezone.com pada Jumat (25/9/2026), informasi mengenai jalannya sidang perdana itu disampaikan Abid M. H., staf Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia mengatakan Sara telah memenuhi panggilan sidang sebagai pihak penggugat dan datang dengan didampingi kuasa hukum.

Sementara itu, Demian Aditya yang berstatus sebagai tergugat justru tidak hadir dalam persidangan tersebut.

“Sidang perdana sudah digelar. Yang hadir hanya penggugat, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat tidak hadir,” ujar Abid saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Demian Akan Dipanggil Kembali

Abid menjelaskan bahwa meskipun Demian tidak datang, sidang perdana tetap dihitung telah berlangsung. Pihak pengadilan selanjutnya akan kembali melayangkan panggilan kepada sang ilusionis untuk menghadiri persidangan.

Pemanggilan tersebut dapat dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesempatan itu diberikan agar pihak tergugat dapat hadir dan mengikuti proses hukum perceraian yang tengah berjalan.

Apabila Demian tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut untuk diputus secara verstek.

Menurut Abid, keputusan tersebut nantinya bergantung pada pertimbangan dan keyakinan majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika hakim sudah berkeyakinan, tergugat itu tidak hadir berdasarkan undang-undang, maka penggugat menginginkan perkara perceraian diputus secara verstek kalau tergugat tidak hadir sama sekali,” ungkap Abid.

BAC JUGA: Nikita Mirzani Kembali Kalah di MA, PK Ditolak dan Vonis 6 Tahun Tetap Berlaku

Mediasi Sara dan Demian Terancam Tidak Digelar

Tidak hadirnya Demian juga berdampak pada agenda mediasi antara kedua belah pihak. Proses mediasi membutuhkan kehadiran penggugat dan tergugat agar keduanya dapat bertemu dengan hakim mediator.

Karena Demian tidak hadir dalam sidang perdana, tahapan mediasi belum dapat dilakukan.

“Kalau tidak hadir, ya berarti tidak ada mediasi. Kalau tidak hadir dua kali atau bahkan tiga kali mungkin ya jadi tidak ada mediasi. Apa yang mau dimediasi karena dua pihak tidak hadir?” tutur Abid.

Dengan demikian, kesempatan untuk menjalani mediasi masih bergantung pada kehadiran Demian dalam panggilan sidang berikutnya.

Sidang Berikutnya Digelar 8 Oktober

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan pada 8 Oktober 2026. Agenda sidang tersebut salah satunya adalah kembali memanggil Demian Aditya sebagai pihak tergugat.

Jika Demian kembali tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut, perkara perceraian tersebut akan tetap dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Abid menyebut proses persidangan dapat memasuki agenda pembacaan gugatan dan kemudian dilanjutkan dengan tahap pembuktian.

“Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian,” imbuhnya.

Dengan demikian, ketidakhadiran Demian pada sidang perdana belum otomatis membuat perkara langsung diputus secara verstek. Majelis hakim masih akan memberikan kesempatan melalui pemanggilan berikutnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (mna)