RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) membongkar 88 bangunan liar (bangli) di Kampung Tanah Apit, RW 09, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Selasa (6/10/2026). Bangunan itu dibongkar karena menyalahi aturan tata ruang berdiri di bantaran aliran irigasi lahan Perum Jasa Tirta (PJT).
Camat Medansatria, Budi Rahman, mengatakan kegiatan penertiban melibatkan sejumlah stakeholder. Di antaranya Polsek Medan Satria, Koramil, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Tujuannya adalah untuk menata kawasan dan terpenting atas arahan dan perintah Wali Kota Bekasi bahwa setiap wilayah melakukan penataan kawasan untuk mengendalikan banjir,” ujar Budi di sela penertiban, Senin (6/10/2026).
Ia menjelaskan, bangli yang ditertibkan berada di RT 01, 02, 03, 05, dan 06, RW 09. Area penertiban membentang sepanjang sekitar 900 meter di atas lahan milik PJT.
“Luas area nya mencapai 900 meter, pas dari ujung ke ujung, dari tanah milik PJT. Tidak ada tanah milik warga. Jadi pemerintah hanya melakukan penataan kawasan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” katanya.
Dijelaskan Budi, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada penghuni bangunan.
BACA JUGA: Bangli Jalan Irigasi Dibongkar Aparatur Medansatria
“Sebelum kami melakukan pembongkaran paksa, kami sudah lebih dulu melayangkan Surat Peringatan SP, baik 1, 2 dan 3. Dan hari ini dilakukan proses eksekusi,” ujarnya.
Penertiban puluhan bangunan tersebut dilakukan secara bertahap. Rencananya, proses pembongkaran berlangsung selama tiga hari.
“Pembongkaran kurang lebih dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 6, 7, dan 8 Oktober,” pungkasnya. (pay)











