Berita Bekasi Nomor Satu

Menaker Perintahkan Gubernur Wajib Umumkan UMP 2023 Hari Ini

Sejumlah buruh sedang berkumpul di luar pabrik yang berada di Kawasan Industri, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (3/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan seluruh gubernur di Indonesia akan menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 pada hari ini, Senin (28/11). Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2).

Sementara itu, untuk penetapan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan oleh masing-masing wali kota dan bupati pada 7 Desember 2022. “Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).

Dalam beleid itupun diatur bahwa persentase kenaikan upah minimum tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Dengan begitu, setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib berpedoman pada Permenaker 18/2022.

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2).

Lebih lanjut, aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November ini juga mengatur rumus perhitungan upah minimum. Dalam hitungan ini, Kemenaker memasukkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Dengan keterangan, UM(t+1) yaitu Upah Minimum yang akan ditetapkan; UM(t) yakni Upah Minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian Nilai UM Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” jelas beleid tersebut.

Kemudian, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekoni dengan rumus, sebagai berikut yakni penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Dalam hal ini, inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.

“Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30),” imbuhnya. (jpc)