Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pengusaha Ancam Tinggalkan Bekasi

Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pengusaha mengancam akan meninggalkan Kota Bekasi, sebagai bentuk protes aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang dinilai memberatkan dan merugikan.

Buruh sejak awal telah menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena dinilai merugikan. Terbaru, suara penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi terhadap Permenaker 18 tahun 2023 tentang penetapan upah tahun 2023.

“Setelah keluarnya keluarnya formula kenaikan 10 persen ini, banyak perusahaan yang (mempunyai opsi) melakukan berbagai kebijakan. Seperti merumahkan karyawan karena naiknya upah, mengurangi hari kerja, bahkan rencana mengurangi karyawan,” kata Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Formula perhitungan upah minimum dalam Permenaker ini disebut menghasilkan angka kenaikan gila-gilaan hingga 10 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan perhitungan upah minimum hasil perhitungan menggunakan PP 36 tahun 2021 sebesar 3 persen.

Farid mengaku belum mengetahui dasar terbitnya peraturan menteri secara tiba-tiba tersebut. Dimungkinkan, ada tekanan kuat dari berbagai pihak.”Apindo berusaha agar kebijakan ini tidak terealisasi, tetapi ketika kenaikan upah jauh diatas prediksi pengusaha seperti formula PP 36 tahun 2021, maka sulit bagi Apindo mengirim kebijakan perusahaan yang bisa merugikan banyak pihak tersebut,” ungkapnya.

Ia menilai Permenaker 18 akan menimbulkan minimal tiga permasalahan. Pertama, Permenaker 18 berpotensi mengangkangi peraturan diatasnya, dimana status PP 36 tahun 2021 lebih tinggi dari Permenaker.

Kedua, terbitnya Permenkes ini melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UUCK. Dalam amar putusan tersebut kata Farid, selama dua tahun hingga ada perbaikan UUCK, pemerintah tidak boleh mengeluarkan aturan yang bersifat strategis.

Ketiga, pemerintah provinsi dan kabupaten kota akan dikenakan sanksi jika menetapkan UMK di luar ketentuan PP 36 tahun 2021. Sanksi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota termaktub dalam pasal 81 PP 36 tahun 2021.”Nah, kasian pejabat kita ini dituntut ya,” tandasnya.

Hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) unsur Apindo, Rohmat Yuwono, kenaikan upah minimum Kota Bekasi tahun 2023 berkisar di angka 6,7 sampai 8 persen. Perhitungan ini dilakukan menggunakan formula dalam Permenaker 18 tahun 2022.

Formula perhitungan upah dalam Permenaker 18 mencakup variabel inflasi pertumbuhan ekonomi, dan alfa atau kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi. Rentang nilai alfa ini berkisar antara 0,10 sampai 0,30, satuan nilai ini telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Meskipun Permenaker 18 diakui lebih baik dalam menghasilkan angka kenaikan upah, pekerja juga mempermasalahkan Permenaker ini lantaran kenaikan upah maksimal hanya 10 persen, lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan mereka.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) unsur serikat pekerja, Indrayana mengatakan bahwa keberadaan variabel alfa dalam rumusan upah Permenaker 18 justru berfungsi sebagai pengurang. Ia menilai, apapun rumusan yang dibuat oleh Pemerintah sebagai dasar perhitungan upah tahun 2023, bertujuan untuk mengurangi besaran angka kenaikan upah.

Meskipun formulasinya lebih baik dari PP 36, tapi dinilai masih jauh dari keadilan upah. Sedianya kata Indrayana, mendapatkan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara utuh, tidak dikurangi dengan variabel alfa.”Seharusnya kalau mereka bicara disparitas (perbedaan) upah, harusnya kan berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” katanya.

Jika perhitungan upah menggunakan formulasi PP 36, hampir dipastikan upah minimum di Bekasi tidak naik, atau kenaikan nya nol persen. Sekalipun mengalami kenaikan, persentasenya sangat kecil.

Saat ini kata Indrayana, rapat dewan pengupahan masih menunggu angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam beberapa kali rapat Depeko, unsur Apindo disebut akan menerima keputusan yang berdampak positif bagi semua pihak.

“Kami juga ingin mereka komitmen dengan omongan mereka gitu, baik di tingkat depekonya sendiri, Tripartit, atau di tingkat mereka sendiri,” ungkapnya.

Terkait dengan opsi pengusaha untuk merumahkan, mengurangi jam kerja, hingga relokasi perusahaan ke luar Kota Bekasi, ia menyebut ada tujuan tersembunyi dibaliknya, yakni mengganti pekerja berstatus tetap dan kontrak menjadi pekerja berstatus magang atau harian.

Dalam rapat pengupahan yang tengah berjalan, Depeko dari unsur pekerja komitmen untuk mengabaikan PP 36 dan Permenaker 18.”Karena kami masih komitmen di angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ditambah efek dari (kenaikan) BBM, ada di angka kisaran 13 sampai 20 persen,” tambahnya.

Dalam keterangan per Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2023.

Setelah Permenaker terbit pada 16 November kemarin, penetapan upah minimum berubah menjadi paling lambat tanggal 28 November untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tanggal 7 Desember untuk Upah Minimum Kota (UMK).

“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Depeda dapat melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kerja sesuai daerahnya di antara rentang nilai 0,10 sampai 0,30 dalam variabel alfa. Perhitungan dan penentuan rentang nilai alfa ini menjadi ruang diskusi atau dialog, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur.

“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisis yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur,” tambah Putri yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin