Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Soal Lahan Fasos Fasum di Jatibening 2 Digugat, Distaru: Itu Aset, Kami Punya Bukti Cukup

Lahan fasos fasum di Perumahan Jatibening 2, Kelurahan Jatibening Baru, Pondokgede yang dipasang plang ahli waris.

RADARBEKASI.ID, PONDOKGEDE  – Dinas Tata Ruang (Distaru) merespon persoalan sengketa lahan di Perumahan Jatibening 2, Kelurahan Jatibening Baru, Pondokgede.

Terkait warga yang mengaku sebagai ahli waris dan menggugat lahan fasos fasum di RW 08 Perumahan Jatibening 2, Distaru mengakui sudah mengikuti rapat  pembahasan masalah tersebut dengan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Kamis (15/12/2022).    

“Rapat berlangsung dengan Komisi 2, Dinas terkait, Camat, Lurah dan RW. Data yang kita miliki itu belum cukup,” ujar Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo.

BACA JUGA:Lahan Fasos Fasum di Jatibening 2 Digugat

Chondro menyatakan, pihaknya saat ini menunggu kelengkapan data-data yang lebih komplet atas lahan yang menjadi sengketa itu. Alasannya, masalah ini bukan hanya jadi keputusan Distaru.

“Kalau kami dari Distaru menganggap, kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dan kita bisa mengklaim itu adalah aset kita,” ungkapnya.

BACA JUGA: Fasos Fasum Jatibening 2 Digugat, Lurah Jatibening Baru Bilang Begini

Terkait verifikasi lahan, sambung Chondro, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kita akan mengkoordinasikan terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi. Dan verifikasi pun pernah kita lakukan di BPN. Hasilnya tanah itu adalah fasilitas umum,” jelasnya.

Dia mengaku belum mengetahui alasan dan dasar hukum yang digunakan warga ahli waris yang  mengklaim lahan itu sebagai miliknya. Dan meminta warga yang mengklaim itu untuk menunjukkan bukti kepemilikan. (pay)