Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Lahan Fasos Fasum di Jatibening 2 Digugat

RADARBEKASI.ID, PONDOKGEDE –Lahan fasos fasum di Perumahan Jatibening 2, Pondokgede, Kota Bekasi digugat warga yang mengaku sebagai ahli waris sah pemilik lahan.

Lahan fasos fasum yang digugat itu terletak di Jalan Jati Utama, RW 08, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede 

Ketua RW 08 Perum Jatibening 2, Indra Gusmardi Maran mengungkap persoalan sengketa lahan di wilayahnya itu, Kamis (15/12/2022) dalam pertemuan rapat bersama anggota DPRD dan perwakilan Pemkot Bekasi.

Mengetahui fasos fasum digugat warganya, Indra pun mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Bekasi.

Dia berharap, ada solusi dari para wakil rakyat terkait masalah fasos fasum yang digugat warga.

Indra juga mengungkap, di atas lahan fasos fasum yang digugat itu, kini telah didirikan sejumlah bangunan di atas lahan tersebut.

Indra mengatakan, gugatan lahan fasos fasom RW 08 oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris itu, sudah berlangsung lama.

“Warga yang ahli waris itu mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Dia tidak segan-segan membangun sejumlah bangunan di lahan fasos fasum yang diklaim miliknya itu,” kata Indra, sapaan akrabnya, usai mengikuti rapat dengan Komisi 2 dan Dinas Tata Ruang di DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Kamis siang.

Warga yang mengaku ahli waris, imbuh Indra, telah mendirikan bangunan sejak tahun 2004 dan terakhir mendirikan bangunan tahun 2021 lalu.

“Saya pernah melaporkan masalah ini kepada pejabat terkait, tapi tidak ada tindakannya,” cetusnya.

Dengan adanya bangunan dan klaim ahli waris itu, sambung Indra, hingga saat ini warga tidak dapat beraktivitas di lahan fasos fasum RW 08, Jatibening 2.

“Saya sebagai RW ingin mengejar status hukum dari Pemkot soal status lahan tersebut. Maka saya kirim surat ke DPRD agar dicarikan solusinya,” ucapnya.

Indra menjelaskan, lahan fasos fasum yang ada saat ini 1.507 meter persegi. Dan ahli waris mengklaim seluruhnya sebagai miliknya.

Menurut Indra, ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut tidak memiliki bukti atau surat-surat yang mendukung. Dirinya ingin Pemkot Bekasi dapat memastikan apakah lahan itu fasos fasum atau tanah ahli waris.

“Kalau itu milik tanah fasos fasum, kita akan gunakan untuk aktivitas warga,” kata Indra.

Indra sendiri berpegangan, bahwa lahan tersebut adalah fasos fasum. Ini berdasarkan berita acara dari pengembang perumahan kepada Kabupaten Bekasi saat Kota Bekasi masih berstatus kabupaten.

“Ini dasarnya lahan fasos fasum. Site plannya, lahan fasos fasum berada di tengah-tengah rumah warga,” tutur Indra lagi.

Ia berharap, masalah fasos fasum dapat selesai.

“Nanti akan ada pertemuan sekali lagi. Dan DPRD akan mengundang ahli waris, dinas terkait, BPN dan pengembang. Intinya mudah-mudahan masalah ini cepat selesai,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin