Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Fasos Fasum Jatibening 2 Digugat, Lurah Jatibening Baru Bilang Begini

Lahan fasos fasum di Perumahan Jatibening 2, Kelurahan Jatibening Baru, Pondokgede yang dipasang plang ahli waris.

RADARBEKASI.ID, PONDOKGEDE – Lahan fasos fasum di RW 08 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede digugat warga yang mengaku ahli waris. Sejumlah bangunan permanen pun berdiri di atas lahan tersebut.

Menanggapi masalah ini, Lurah Jatibening Baru, Mulyadi mengungkapkan status lahan itu harus segera diverifikasi. Pasalnya, penyerahan lahan oleh pengembang sebagai fasos fasum perumahan waktu itu, terjadi saat Bekasi masih berstatus kabupaten.

“Surat yang diserahkan pengembang ke pemda waktu itu, ada 21 bidang. Nah, kenapa ahli waris mengklaim, itu ada di surat keterangan terdahulu bahwa memang itu status quo. Karena memang ada beberapa yang perlu kita telusuri dan kita teliti diverifikasi oleh dinas terkait,” kata Mulyadi, Kamis (15/12/2022).

Melihat status tanah tersebut, sambung Mulyadi, pihaknya sudah pernah melakukan musyawarah  dengan ahli waris pada tahun 2017. Dan telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Saat itu Dinas Tata Ruang (Distaru) menerbitkan surat dan menyatakan, lahan dan site plan bukanlah hak milik dan harus dilakukan verifikasi dengan tim terkait, yaitu Distaru, BPKAD.

“Agar potensi aset kita bisa jelas dan terang. Dan tidak lagi ada yang mengklaim tanah tersebut merupakan milik ahli waris. Itu harus terang dan jelas,” ujarnya.

BACA JUGA: Lahan Fasos Fasum di Jatibening 2 Digugat

Mulyadi berpikiran simpel. Jika lahan itu aset daerah, maka pasang saja plang dan Pemkot Bekasi berhak  mengawasi aset-aset sesuai bukti yang ada. Dan dilarang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut tanpa seizin Pemkot Bekasi.

Persoalan ini, imbuh dia, mencuat kembali diduga lantaran tidak adanya penguasaan aset oleh Pemkot Bekasi sehingga yang mengaku ahli waris mendirikan bangunan.

“Memang itu potensi aset. Perlu dilakukan verifikasi ulang. Karena ahli waris masih berani mengklaim dan mendirikan bangunan. Karena tidak ada kejelasan dari dinas terkait,” jelasnya.

Mulyadi mengaku, pihaknya sudah sempat menegur ahli waris yang menggugat lahan tersebut saat yang bersangkutan mendirikan bangunan di atas lahan itu. Mulyadi sendiri mengaku tidak dapat membuktikan lahan itu aset daerah dengan alasan bukan kewenangan kelurahan. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin