Berita Bekasi Nomor Satu

Biaya Haji Tahun 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya

Kloter 1 CJH Jabar Tiba di Asrama Haji Bekasi, Segini Jumlahnya
CJH Jabar kloter 1 saat antre memasuki Asrama Haji Bekasi, Jumat (3/6).

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Haji menilai kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tak bisa dihindari. Apalagi melihat kondisi saat ini, di mana harga-harga mengalami kenaikan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi sebagai negara tujuan ibadah haji.

“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi, seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes, dan sebagainya. Belum lagi pengaruh inflasi. Sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023), dikutip dari Jawapos.com.

Menurut analisis dari Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan. Sebab, selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

BACA JUGA: Jumlah Jamaah Haji Lansia 62.879, Kemenag Siapkan Petugas Khusus

Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jamaah tunggu berkisar Rp 160 triliun, seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jamaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal). ”Tetapi selama ini tradisinya malah diberikan untuk mensubsidi jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi,” jelas Mustolih.

Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jamah haji belum juga dinaikan. Angkanya sebesar Rp 25 juta per jamaah. Situasi ini dianggap sangat menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terlebih dengan kuota normal 221 ribu maka subsidinya juga akan kembali normal.

Diketahui, Kemanag mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023  sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

BACA JUGA: Saudi Genjot Pariwisata Reliji, Pasang Target 15 Juta Jamaah Umrah Indonesia, Begini Dampaknya ke Travel Umrah dan Haji

Dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023, naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan antara lain untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00. Kemudian, biaya akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00; biaya akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00; living cost Rp 4.080.000,00; visa Rp 1.224.000,00. Serta paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60. (jpc)