RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Cikarang Barat membongkar penjualan obat daftar G atau obat keras secara ilegal berkedok konter handphone. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Dari dua operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol, Eksimer, dan Trihexyphenidyl. Beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar juga ikut diamankan.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, petugas yang tengah berpatroli mencurigai sebuah konter HP di Kampung Kamurang Desa Cikedokan Cikarang Barat, karena pintu tokonya hanya terbuka sebagian.
Setelah diperiksa, petugas mendapati seorang pemuda berinisial MW (21) menjaga toko. Dari dalam tas miliknya, ditemukan ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar.
“MW yang berasal dari Aceh Utara langsung dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti,” jelas Tri.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Juni 2025 di konter HP lain yang berada di Kampung Rawa Banteng Desa Mekarwangi.
Kali ini, polisi mendapat laporan dari warga dan menemukan dua orang pelaku berinisial K (37) dan JS (30).
“Dari lokasi ini, petugas menyita total 1.217 butir obat terlarang, dua unit ponsel, uang hasil penjualan, dan kunci toko,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu bulan. Mereka bekerja untuk S yang saat ini masih buron (DPO). Sementara pasokan barang haram tersebut dikirim oleh H, yang juga masuk daftar pencarian orang.
“Para tersangka mengaku menjual Tramadol seharga Rp45 ribu per lembar, Eksimer Rp10 ribu per 6 butir, dan Trihexpenidyl Rp30 ribu per lembar,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (oke)