RADARBEKASI.ID, JAKARTA – 3 mantan istri si pembunuh berantai Wowon Erawan alias Aki yang disinyalir masih hidup saat ini dicari polisi.
Wowon Erawan alias Aki, salah satu tersangka kawanan pelaku pembunuhan berantai (serial killer) diketahui enam kali beristri. Tiga di antaranya disinyalir masih hidup.
Sisanya sudah meninggal karena menjadi korban dari kejahatan kelompok Wowon.
BACA JUGA: Lihat Nih, Motif Pembunuh Berantai yang Meracuni Lima Orang Sekeluarga di Bantargebang
Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih menelusuri keberadaan tiga istri Wowon yang masih hidup.
“Kalau menurut dia (Wowon) kan masih ada, tapi kita masih dalami gitu. Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Jadi masih didalami (soal) istrinya,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA: Pembunuh Anggota Ormas PP Ditangkap di Rest Area
Menurut Panjiyoga, ketiga istri Wowon yang diduga masih hidup itu statusnya dicerai oleh Wowon. Satu orang telah teridentifikasi dan tengah didalami.
“Istrinya yang satu lagi ada yang namanya Heni ada di desa Ciranjang situ, tapi sudah cerai, yang lain sudah cerai semua,” jelasnya.
Panjiyoga belum bisa memastikan ketiga istri Wowon tersebut masih hidup. Sebab, penelusuran harus dilakukan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Cikarang-Cibarusah Sisakan Masalah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)