RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.
Di Kota Bekasi, jumlah Dapil untuk Pemilu 2024 menjadi hanya 5 Dapil. Pemilu sebelumnya mencapai 6 Dapil.
Keputusan KPU tersebut menuai reaksi dari sejumlah partai politik. DPD PKS Kota Bekasi misalnya, langsung merespons keputusan KPU soal pembagian Dapil.
BACA JUGA: Tok, KPU Putuskan Pemilu 2024 di Kota Bekasi 5 Dapil
Ketua Bidang Humas DPD PKS Kota Bekasi Adhika Dirgantara menyatakan, PKS akan melayangkan nota protes atas keputusan pembagian Dapil di Kota Bekasi.
“PKS akan melayangkan surat keberatan karena jelas menciderai semangat demokrasi,” ungkap Adhika kepada radarbekasi.id, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, penyusutan jumlah Dapil dari sebelumnya 6 kemudian sekarang menjadi 5 Dapil merupakan sebuah kemunduran.
BACA JUGA: Wacana Perubahan Dapil, PKS Kota Bekasi Pilih 2 Opsi Ini
“Di saat jumlah pemilih terus bertambah, perampingan jumlah dapil ini sebuah kemunduran,” imbuh Adhika yang juga anggota DPRD Kota Bekasi.
Menurtnya, logikanya jika jumlah pemilih makin bertambah, maka jumlah Dapil juga bertambah. Dapil makin menyebar akan memperkuat keterwakilan masyarakat pemilih.
“Ini kok malah menyusut. Kita melihat ada upaya untuk menyepelekan logika keterwakilan,” kritiknya.
BACA JUGA: Perwakilan 11 Partai Politik Konvoi ke KPUD Kota Bekasi Serahkan Kesepakatan Dukungan Lima Dapil
DPD PKS Kota Bekasi, lanjut Adhika, bakal menggalang komunikasi dengan parpol lain, seperti PDIP, Golkar dan Gerindra untuk dalam waktu dekat menyampaikan keberatan soal penyusutan Dapil untuk Pemilu 2024 ke KPU Kota Bekasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU RI memutuskan jumlah Dapil di Kota Bekasi untuk Pemilu 2024 berjumlah 5 Dapil.
Berikut rincian pembagian Dapil di Kota Bekasi untuk Pemilu 2024:
Daerah Pemilihan 1 (10 kursi): Bekasi Timur dan Bekasi Selatan
Daerah Pemilihan 2 (10 kursi): Bekasi Utara dan Medansatria
Daerah Pemilihan 3 (11 kursi): Rawalumbu, Bantargebang dan Mustikajaya
Daerah Pemilihan 4 (9 kursi): Jatiasih, Jatisampurna, Pondokmelati
Daerah Pemilihan 5 (10 kursi): Bekasi Barat dan Pondokgede (zar)