RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS terancam dipecat sebagai anggota polisi. Musababnya, dia diduga sebagai pembunuh sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat.
“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” kata Kabag Renmin Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Aswin menyebut, Bripda HS sebelumnya sudah dikenakan sanksi etik penahanan dalam kasus yang lain. Saat terlibat pembunuhan atau kasus yang baru, HS baru saja selesai menjalani hukuman.
BACA JUGA: 5 Fakta Kelakuan Oknum Anggota Densus 88 Antiteror Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok
“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat adalah seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS.
“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Daring Ditangkap di Bekasi
Trunoyudo menjelaskan, saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” kata Trunoyudo. (jpc)