Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Daring Ditangkap di Bekasi

ILUSTRASI Taksi online. (Istimewa)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Densus 88 Antiteror Polri menangkap salah satu anggotanya di Bekasi dalam kasus pembunuhan sopir taksi daring di Depok.

“Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal, di mana setalah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran,” kata Kabag Ban Ops Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Mutilasi di Tambun Masalah Percintaan

Usai dilakukan pengejaran, Bripda HS pun berhasil ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dia langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum pidana.

“Berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Aswin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat adalah seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS.

BACA JUGA: Pembunuh Anggota Ormas PP Ditangkap di Rest Area

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo menjelaskan, saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” kata Trunoyudo. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin