Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Mahasiswa Demo Baznas Kota Bekasi Lagi, Ini Tuntutannya

Aksi demo mahasiswa anti korupsi (Mako) menyoal Baznas Kota Bekasi. Foto: pay/radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN -Mahasiswa kembali turun ke jalan. Giliran Baznas Kota Bekasi jadi sasaran lagi. Mereka menuntut Plt Wali Kota Tri Adhianto mencopot pimpinan Baznas Kota Bekasi lantaran kinerjanya yang tak transparan.

BACA JUGA: Kejari Bekasi Didesak Periksa Ketua Baznas Kota Bekasi, Ini Alasannya

 

Aksi demo di depan kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (27/3/2023), massa mahasiswa mengatasnamakan Mahasiswa Anti Korupsi (MAKO).

BACA JUGA: Soal Ganjar dan Baznas Jateng, PDIP: Kasus Bantuan Bahan Koreksi

 

Dalam aksinya, massa menilai adanya kepercayaan masyarakat yang hilang terhadap Baznas Kota Bekasi lantaran transparansinya.

BACA JUGA: Dikritik, Ganjar Tarik Bantuan Baznas untuk Kader PDIP

 

Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Rio Nilamsah mengatakan, peran Baznas Kota Bekasi sejatinya mulia. Tugas dan fungsinya dalam pengendalian, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dapat membantu para mustahik/penerima zakat.

 

“Tetapi sangat disayangkan banyaknya jumlah yang memberikan zakat dan yang menerima zakat itu belum dapat diakses datanya,” kata Rio kepada awak media, Senin (27/3/2023).

 

Dia menilai, dana bantuan zakat dari muzzaki itu disinyalir banyak belum tersampaikan ke tangan para mustahik.

BACA JUGA: Viral, Amplop Merah Berlogo PDIP Dibagikan di Masjid, Bawaslu Respons Begini

 

“Hilang kepercayaan masyarakat Kota Bekasi. Sekelas Baznas Kota Bekasi terindikasi atau terduga korupsi dana ZIS (zakat, infaq, sedekah),” ucapnya.

 

Masalah lain, imbuh Rio, soal bantuan modal usaha dari Rp 1,5 juta yang diterima pemilik usaha hanya Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Foto dan Amplop Merah Berlogo PDIP Berisi Uang Tunai Viral, Ketua DPP PDIP Ini Bilang Begini

 

Karena itu, sambung dia, MAKO mendesak Kabagkesos melakukan transparansi seluruh data laporan hasil audit Baznas Kota Bekasi TA 2019 s/d 2022 yang diduga telah terjadi manipulasi data penerima bantuan BAZNAS Kota Bekasi.

 

“Mendesak Plt. Wali Kota Bekasi mencabut SK pimpinan Baznas Kota Bekasi sesuai dengan PP No 14 THN 2014 tentang pelaksana UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” pungkasnya. (pay)